kanalhukum.co. Untuk mencegah keterlibatan prajurit dalam sengketa lahan di Pulau Rempang, Panglima TNI menurunkan tim dan polisi militer. Hal ini dilakukan agar tidak ada prajurit yang terlibat dalam sengketa tersebut. Posisi parajurit di pulau tersebut sifatnya hanya membantu.
“Polisi Militer (POM) TNI kami turunkan. Jangan sampai ada prajurit TNI yang terlibat, mungkin apa namanya provokator, atau mungkin punya lahan-lahan yang tidak sah di sana. Kami beri imbauan,” kata Panglima TNI Laksamana Yudo. di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Selasa.
Yudo menambahkan bahwa dirinya menerima laporan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko telah mengirimkan tim gabungan untuk Satuan Tugas POM TNI. “Danpuspom juga sudah mengirimkan pasukan tim gabungan untuk Satgas POM TNI di sana,” imbuh dia
Terkait situasi keamanan di Pulau Rempang, Panglima TNI menyampaikan posisi prajurit TNI tetap hanya membantu tugas polisi. “Sudah dari awal kami sampaikan kepada pangdam maupun pangarmada, danlantamal, danrem di sana, TNI yang di sana (Pulau Rempang) sifatnya perbantuan kepada Polri,” kata Laksamana Yudo.
Sementara itu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa lahan tinggal pemicu kericuhan Rempang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). “Jadi, masyarakat yang menempati Pulau Rempang itu tidak ada sertifikat karena memang dulu, semuanya ada di bawah otorita Batam,” ujar Hadi dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, Selasa.
Status Lahan Pulau Rempang
Hadi menjelaskan, lahan yang akan dijadikan lokasi Rempang Eco City seluas 17 ribu hektare ini merupakan kawasan hutan dan dari jumlah itu, sebanyak 600 hektare merupakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari Badan Pengusahaan (BP) Batam. Hadi mengatakan, sebelum terjadi konflik di Pulau Rempang, pemerintah telah melakukan pendekatan kepada masyarakat setempat.
Seperti diketahui Sejumlah kelompok masyarakat di Pulau Rempang bentrok dengan polisi pada Kamis (7/9) minggu lalu, karena warga menolak pengukuran lahan untuk pembangunan Rempang Eco-City dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Pulau Rempang, yang luasnya kurang lebih 17.000 hektare, direncanakan menjadi kawasan ekonomi terintegrasi yang menghubungkan sektor industri, jasa dan komersial, residensial/permukiman, agro-pariwisata, dan pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT).