kanalhukum.co. Kejaksaan Agung menginstruksikan jajarannya untuk cermat dan berhati-hati dalam menangani aduan korupsi selama tahapan Pemilu 2024. Hal ini demi mengantisipasi black campaign kepada calon presiden, wakil presiden hingga calon legislatif.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana pada Minggu (20/8) di Jakarta. “Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati,” kata Sumedana.
Menurut Sumedana instruksi tersebut berlaku bagi semua jajaran Kejaksaan Agung khususnya yang bertugas bidang intelijen dan tindak pidana khusus. Dalam instruksi itu, Burhanuddin meminta jaksa berhati-hati menerima dan menangani laporan dugaan korupsi menjelang dan selama tahapan Pemilu 2024. Ha ini untuk mengantisipasi adanya black campaign kepada calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif dan calon kepala daerah.
Kejaksaan juga meminta jajarannya untuk mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign. Untuk itu Jaksa Agung memerintahkan jajarannya untuk menunda pemeriksaan baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap capres, cawapres, caleg, dan calon kepala daerah yang telah resmi ditetapkan hingga proses dan tahapan pemilihan selesai. “Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” kata Sumedana.
Memasuki tahun politik, institusi Kejaksaan rawan dapat menjadi alat yang untuk menyerang calon-calon tertentu. Untuk itu, Kejaksaan Agung menegaskan perlunya kehati-hatian mencegah ada kampanye hitam (black campaign) terselubung.
Menjunjung Netralitas
“Ini perlu penanganan secara khusus dengan tetap mengedepankan kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign yang dapat menghalangi suksesnya pemilu, serta untuk menghindari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan, dapat dipergunakan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” kata Jaksa Agung dalam siaran resmi Kejaksaan Agung.
Selain itu Jaksa Agung mengingatkan jajarannya Kejaksaan netral dan tidak memihak salah satu calon. “Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum,” katanya.