KANALHUKUM.CO. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap menerima laporan pelanggaran pada saat hari pemungutan suara. Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pilkada.
Menurut Anggota Badan Pengawas Pemilu RI Puadi mengatakan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pilkada. “Jadi, penerimaan laporan dibuka pada pukul 08.00 sampai pukul 16.00 karena mengingat hari H, hari kerja. Ini berkaitan tentang penerimaan laporan” katanya di Jakarta (23/9).
Namun, lanjut Puadi, rujukan penanganan berbeda dengan penerimaan laporan pelanggaran pilkada. “ Dalam konteks penanganan adanya pelanggaran, kaitannya dengan pelanggaran pidana tetap, kami menggunakan hari H, hari kalender, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” tambahnya.
Selain itu Puadi menyebut bahwa penanganan laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024 relatif singkat yaitu 3 hari.
“Ini dikarenakan penanganan tindak pidana kaitannya dengan batasan waktu yang sangat-sangat singkat. Kita punya waktu tiga hari, ketika dibutuhkan keterangan tambahan, punya dua hari, sehingga perlu adanya koordinasi antara unsur kepolisian dan kejaksaan agar tidak menghambat proses tersebut,” ungkapnya.
Peran Polisi
Untuk itu adanya sentra Gakkumdu sangat diperlukan. Hal ini dikarenakan orientasi penanganan tindak pidana pemilihan bertujuan memulihkan hak politik yang terganggu dari tindakan yang tidak adil atau curang. Untuk itu, Puadi menyebut butuh peran kepolisian dan kejaksaan yang menjadi bagian dari Sentra Gakkumdu bersama Bawaslu.
“Peran polisi, kemudian jaksa, sangat kami harapkan mengingat keterbatasan kewenangan, terutama yang dimiliki pengawas pemilu, yang mana dengan waktu yang singkat pengawas tidak bisa memanggil secara paksa untuk dimintai keterangan, tidak bisa menyita barang bukti, sehingga kekurangan tersebut bisa dilengkapi kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya.
Seperti diketahui hari pemungutan suara pilkada, 27 November 2024. Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, KPU telah menetapkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah pada 22 September 2024. Selanjutnya pada 25 September hingga 23 November 2024 para pasangan calon diagendakan berkampanye. Setelah selesai pemungutan suara akan berlanjut dengan penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga 16 Desember 2024