KANALHUKUM.CO. Buntut sengketa dengan Kementerian Kesehatan, ratusan personel Satpol PP, Polri, dan TNI menggusur kantor PKBI (Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia) Pusat. Penggusuran tersebut berdasarkan SK Gubernur DKI No. 207/2016. Penggusuran tersebut kemudian dipertanyakan karena adalah tidak memiliki surat perintah dari pengadilan
“Aparat juga mengeluarkan barang-barang milik PKBI secara paksa,” jelas Direktur Eksekutif PKBI, Eko Maryadi, dalam siaran persnya. Eko menjelaskan lahan kantor PKBI Hang Jebat merupakan hibah dari Gubernur DKI Ali Sadikin pada 1970.
Akibat pengusiran tersebut, PKBI menyatakan menolak dan akan mempertahankan lahan yang ditempatinya. “Kami, relawan, staf, dan simpatisan PKBI akan bertahan di Hang Jebat sampai titik darah penghabisan. Hingga ada keadilan untuk rumah perjuangan kami,” tegasnya. Ia juga mempertanyakan eksekusi terebut. Alasannya adalah tidak memiliki surat perintah dari pengadilan. Eko kemudian menjelaskan bahwa PKBI masih mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung dalam sengketa ini. Menurutnya putusan pengadilan sejak tingkat pertama hingga kasasi non-executable atau tidak bisa dieksekusi.
Selain itu, lanjut Eko, penggusuran ini mencederai rasa kemanusiaan. Sebab, PKBI telah berkontribusi selama 67 tahun mendukung program pemerintah seperti vaksinasi, penanganan stunting, edukasi remaja, layanan SRHR, dan tenda kemanusiaan saat bencana.
Kantor PKBI
Sementara itu Tenaga Ahli Bidang Hukum Kemenkes, Misyal Achmad, membantah bahwa kegiatan tersebut merupakan eksekusi. “Kami sebenarnya tidak melakukan eksekusi, kami melakukan penertiban,” katanya pada laman tempo.co. pada Rabu (10/7).
Penggusuran tersebut berdasarkan SK Gubernur DKI No. 207/2016. Berdiri sejak 1957, PKBI adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pertama yang memelopori gerakan Keluarga Berencana (KB) dan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI). Dalam sejarahnya, PKBI ikut membidani BKKBN yang sekarang menjadi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
Saat ini PKBI hadir di 25 provinsi dan 178 kota/kabupaten dengan kantor pusat di Jl Hang Jebat III/F3 Jakarta Selatan. Lahan kantor PKBI Hang Jebat merupakan “hibah” dari Gubernur DKI waktu itu Ali Sadikin. Dan pada lahan tersebut telah berdiri Training Center dan kantor pusat PKBI yang melayani warga terutama perempuan dan anak di seluruh Indonesia.