KANALHUKUM.CO. Buntut dari terkuaknya Pungutan liar di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, sebanyak 66 pegawai KPK akhirnya dipecat. Pemberhentian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap para ASN KPK tersebut telah selesai pada 2 April 2024. Pemberhentian tersebut berlaku efektif pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, pemeriksaan dilakukan oleh tim yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian. Hasilnya terdapat 66 orang pegawai terbukti melanggar Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Selanjutnya pada 17 April 2024, sekretaris jenderal KPK selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021,” ujar Ali di Jakarta
Ali menambahkan bahwa keputusan tersebut pegawai adalah bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan penuntasan pelanggaran yang terjadi pada internal dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi. Selain itu pihak KPK juga telah menjatuhkan hukuman etik. Hukuman tersebut berdasarkan putusan Dewan Pengawas serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya.
Dewas KPK telah melakukan proses etik terhadap 93 pegawai yang terlibat pungli tersebut. Sebanyak 90 pegawai telah menjalani sidang etik di Dewas KPK. Hingga kini telah ada 66 orang pegawai KPK yang akhirnya diberhentikan. Selain itu ada 15 pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan untuk menjalani proses hukum. Selain itu 12 pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).