kanalhukum.co. Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Negeri Sebelas Maret ( UNS) akan mensomasi Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 24 Tahun 2023 yang dikeluarkan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek). Menurut MWA merupakan Permen tersebut adalah produk cacat hukum. Untuk itu MWA akan menempuh jalur hukum dan melayangkan somasi.
Hal itu dikatakan Wakil MWA UNS Hasan Fauzi”Kami menganggap itu batal, cacat demi hukum. Karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2020. Dalam PP itu MWA tidak bisa dibekukan. Maka Permen Gugur. Nggak mungkin dan nggak boleh Permen dibuat bertentangan dengan PP,” kata Wakil Ketua MWA, Hasan Fauzi,
ia menyebut menilai MWA akan tetap eksis. Sebab, permen itu menyimpang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah. Justru munculnya permen itu yang melawan presiden. “Kami yang menegakkan amanat presiden dengan menaati PP itu,” tegas Hasan.
Menurut Fauzi selama melaksanakan tugasnya MWA UNS selalu teguh berdasarkan PP No.56 Tahun 2020. Selain itu pihaknya juga memastikan tidak pernah membuat peraturan yang bertentangan dengan perundang-undangan.
Untuk itu MWA akan mengambil jalur hukum terkait masalah tersebut dengan mengirimkan somasi kepada Mendikbud. Selain itu tidak menutup membawa kasus tersebut hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kami akan berikan somasi dulu kepada kementerian (Kemendikbudristek). Sebab, ini melanggar jadi harap dicabut. Jika tiga kali tidak ditanggapi kami akan bawa ke PTUN,” tegasnya
Kisruh antara WMA UNS dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pembatalan pelantikan rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) periode 2023-2028. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam pembatalan pelantikan ini.
“Kami akan berikan somasi dulu kepada kementerian (Kemendikbudristek). Sebab, ini melanggar jadi harap dicabut. Jika tiga kali tidak ditanggapi kami akan bawa ke PTUN”
Menurut Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Sutanto yang mewakili UNS mengonfirmasi keputusan Kemendikbud tersebut. Ia menyampaikan bahwa Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 memuat tiga poin.
“Pertama yakni pembekuan MWA dan untuk tugas dan wewenang dari MWA UNS diambil oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,” kata Sutanto Senin (3 /4).
Poin berikutnya yakni pembatalan pemilihan dan penetapan Rektor UNS masa bakti 2023 – 2028. Pembatalan ini dengan pertimbangan bahwa Mendikbudristek bertanggungjawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi yang mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi, pembinaan, dan koordinasi “Poin ketiga, peraturan MWA sebagai pengatur internal di lingkungan UNS tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.