kanalhukum.co. Pemerintah akan melakukan revisi terkait Undang-Undang Koperasi (UU Koperasi). Hal itu perlu dilakukan sebagai respon atas bebasnya dua terdakwa kasus KSP Indosurya.
“Mohon pengertiannya kita akan merevisi, mengajukan revisi UU koperasi agar penipuan-penipuan yang berkedok koperasi ini bisa segera diakhiri dan ditangkal untuk masa depan yang akan datang,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Sabtu (28/1).
Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena tempus delicti (waktu kejadian) dan locus delicti (TKP), korbannya masih banyak
Menurut Mahfud UU Koperasi berbeda dengan UU Perbankan dimana koperasi memiliki wewenang mengawasi diri sendiri sehingga pemerintah tak bisa ikut memantau kegiatannya. “Kita mohon pengertian kepada DPR, kita akan merevisi UU koperasi, karena sekarang penipuan-penipuan dan pencurian uang rakyat itu kalau UU Perbankan, ada pengawasnya,” katanya.
Selain itu pemerintah juga akan membuka kasus baru terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya. “Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena tempus delicti (waktu kejadian) dan locus delicti (TKP), korbannya masih banyak,” kata Mahfud.
Dalam kesempatan lain Mahfud mengatakan hal ini merupakan modus kejahatan. “Merespons reaksi publik atas rasa keadilan dalam kasus KSP Indosurya yang dua tersangkanya dilepaskan maka saya sudah melakukan komunikasi dengan Mabes Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, dan Menkop UKM. Kesimpulannya, kasus ini adalah kejahatan modus baru yang tidak pernah dan tidak akan dihentikan,” kata Mahfud
Seperti diberitakan sebelumnya dua petinggi KSP Indosurya divonis bebas oleh majelis hakim terkait dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana koperasi. Kasus tersebut merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.
Para petinggi yang divonis lepas itu adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria. Kasus ini merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian “Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata,” ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor beberapa waktu lalu. ( Dari berbagai sumber)