KANALHUKUM.CO. Ada 35 alat bukti tambahan dan kesimpulan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2024dari Timnas Amin yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud optimis MK kabulkan semua gugatan PHPU Pilpres 2024
Dalam pernyataannya anggota tim hukum Timnas AMIN, Heru Widodo, mengungkapkan berbagai alat bukti tersebut adalah pelanggaran terhadap persyaratan calon, dan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos). Selain itu juga netralitas pejabat, kepala daerah, dan kepala desa, serta teknologi informasi. “Semua bukti kami sertakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesimpulan yang kami sampaikan,” jelasnya di Jakarta, Selasa (16/4).
Selain itu Heru berpendapat bahwa sampai hari ini Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka belum menjadi pasangan calon terpilih. Hal tersebut karena Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 yang terbit 20 Maret 2024 baru sebatas penetapan hasil perolehan suara secara nasional. Keunggulan suara pasangan calon nomor urut 2 itu hingga saat ini masih dipermasalahkan dan baru akan diputuskan oleh MK pada 22 April 2024.
Oleh sebab itu, lanjut Heru keputusan KPU bisa dibatalkan oleh MK dalam sidang sengketa PHPU. Apabila keputusan itu dibatalkan maka tidak ada penetapan pasangan Prabowo-Gibran. “Oleh karenanya, kami sampaikan kepada publik bahwa sampai dengan hari ini belum ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terpilih, baru unggul suaranya,” tuturnya.
Optimisme TPN Ganjar
Sementara itu Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud optimistis Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan semua gugatan yang dilayangkan pihaknya. Hal tersebut dikatakan Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. Pengacara kondang ini menegaskan pihaknya percaya kepada MK karena lembaga tinggi negara tersebut memiliki legitimasi, memiliki dasar konstitusional, serta tidak boleh dan tidak bisa diintervensi untuk membuat putusan yang progresif, termasuk dalam PHPU.
“Saya tidak ingin meng-underestimate, tidak ingin takabur, tetapi saya yakin bahwa MK punya keberanian, sikap kenegarawanan, dan berpikir jangka panjang,” kata Todung. Ia menjelaskan dalam petitum awal yang diajukan TPN dalam PHPU, TPN meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilu 2024 serta mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024. Selanjutnya, dalam petitum, TPN juga meminta MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024. Todung percaya MK saat ini sedang memulihkan martabat dan muruah lembaga, serta terus memikirkan keberlangsungan demokrasi dan bangsa.