kanalhukum.co. Perlu adanya payung hukum terkait sangsi terhadap pelanggaran produk makanan e commerce. Selama ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai badan pengawas produk makanan tidak bisa mengenakan sanksi pada produk yang ditawarkan secara online.
Hal itu dikatakan Kepala BPOM Penny K Lukito di Jakarta terkait produk ilegal di e commerce. Menurutnya BPOM telah melakukan berbagai tindakan pencegahan seperti melakukan edukasi ke masyarakat dan melakukan takedown terhadap situs pembuat produk makanan di dunia maya. “Terkait sanksi hukum, kelihatannya kami tidak berdaya dengan online. Hanya bisa takedown, mati satu, tumbuh lagi 1.000. Kami tidak bisa mengenakan sanksi pada produk yang dipasarkan secara online,” katanya.
Lukito menambahkan bahwa selama ini kewenangan penindakan hukum terhadap pengedar produk ilegal di e-commerce ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Sanksi bisa diterapkan manakala ada koordinasi dari BPOM dengan otoritas terkait.
Terkait dengan produk makanan yang dijual lewat e commerce konsumen harus lebih teliti dalam memilih produk, sebab tidak semuanya mendapat izin edar dari BPOM. Dijelaskan oleh Penny bahwa setiap produk berizin edar di pasar ritel Indonesia telah dilengkapi dengan batch number. Hal ini dilakukan agar jika terjadi sesuatu bisa dilaporkan ke BPOM atau Kementerian Kesehatan untuk dilakukan penelusuran dan penarikan produk.
Untuk itu Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait landasan hukum untuk memperkuat lembaga BPOM sedang berproses di DPR RI sangat diperlukan. “Itulah kenapa BPOM berproses untuk RUU pengawasan obat dan makanan. Dalam aturan itu ada sanksi hukum terkait pengawasan obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan dan khasiatnya,” katanya.
Adapun poin penting dalam pembahasan RUU tersebut adalah upaya bersama memperkuat peran pengawasan obat dan makanan di Indonesia, khususnya dalam merespons segala bentuk pelanggaran yang sangat krusial berkaitan dengan kesehatan dan jiwa manusia.