kanalhukum.co. Bareskrim Polda Metro menahan lima orang tersangka terkait produksi film porno. Ada 120 judul film yang dibuat oleh salah satu rumah produksi di Jakarta Selatan (Jaksel) ini. Pihak kepolisian telah menangkap lima orang tersangka dan masih mengejar yang lainnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa para tersangka memasarkan video vulgarnya ke dalam tiga situs. Adapun nama situs atau websitenya adalah kelasbintang.co.id, togefilm.com dan bossinema.com. “Beberapa judul film yang dari 120 judul film yang di transmisikan di 3 website dimaksud salah satunya adalah film Keramat Tunggak yang sempat dilakukan pemblokiran oleh Kominfo di akhir bulan April tahun 2023,” ujar dia di Polda Metro Jaya, Senin (11/9/2023).
Menurut ada hasil dari film tersebut, rumah produksi berhasil meraup keuntungan hampir Rp 500 juta selama kurang lebih 1 tahun beroperasi. Uang hasil penjualan video vulgar ada yang sudah dibelikan beberapa aset seperti Nissan X Trail yang kemudian disita polisi.
Mengejar Pemeran Film lainnya
Pengungkapan kasus ini sendiri berawal dari patroli siber oleh jajaran Bareskrim Polda Metro. Rupanya mereka menemukan situs video streaming yang menyediakan beberapa konten video vulgar dengan durasi bervariasi antara 1 hingga 1,5 jam.
Dari hasil penyelidikan polisi kemudian menetapkan lima orang tersangka. Ada tersangka I yaitu berperan sebagai sutradara merangkap produser. Kemudian ada JAAS sebagai kamerawan, AIS sebagai editor film. Setelah itu ada AT sebagai sound engineering, AT sebagai figuran dan SE sebagai sekretaris. SE sendiri juga menjadi salah satu pemeran wanita yang ada di dalam film. “Kelima tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Ade.
Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap belasan pemeran film porno tersebut. Sementara sutradara dan beberapa krunya telah ditangkap polisi. ima orang ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini. Para tersangka yang ditangkap dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.