kanalhukum.co. Pihak Badan narkotika Nasional (BNN) berhasil menyita uang sebanyak Rp187,5 miliar dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika. Keberhasilan tersebut tidak lepas dari strategi dilakukan badan tersebut dari tahun 2021 hingga pertengahan 2023
“BNN RI menangani tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika dari tahun 2021 sampai Juni 2023 dengan jumlah 39 kasus dan. 44 orang tersangka. Jumlah jumlah nilai aset yang disita Rp187.523.827.849,” kata Ketua BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose di Bali, Senin malam. Selanjutnya Golose mengatakan uang ratusan miliar yang disita BNN RI itu sebagai bagian dari tindakan tegas yang dilakukan jajarannya.
Selain dari tahun 2021 hingga Juni 2023, BNN menyita sabu-sabu seberat 6,04 ton, ganja 6,67 ton, lahan ganja 131,4 hektar. BNN juga menyita ganja basah sebanyak 294,6 ton, dan pil ekstasi 464.900 butir.
Menurut Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose keberhasilan institusinya melakukan penanggulangan masalah narkotika dengan pendekatan strategi yang komprehensif. Pendekatan yang dilakukan meliputi soft power approach, smart power approach and cooperation.
“Soft power approach merupakan aktivitas pencegahan untuk meningkatkan daya tangkal dan ketahanan diri masyarakat terhadap bahaya narkotika melalui kegiatan penyebarluasan informasi, edukasi, advokasi dan pemberdayaan masyarakat,” katanya.
Berbagai Program
Selain itu pendekatan lainnya adalah peningkatan aksesibilitas dan akseptabilitas pelaksanaan layanan rehabilitasi bagi penyalah guna narkoba. Program ini adalah untuk pemulihan dari kecanduan. Pelaksanaannya program ini melalui berbagai program kegiatan. Salah satunya adalah desa bersinar (bersih narkoba) di 414 desa/kelurahan tanggap.
Selanjutnya, ada program meningkatkan ekonomi masyarakat. Program alternative development ini ada pada kawasan rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Sementara itu untuk bidang rehabilitasi BNN melakukan program peningkatan kompetensi teknis bagi 1.100 orang. Ada juga sertifikasi bagi 285 konselor adiksi serta pelatihan 1.190 petugas agen pemulihan. Untuk pelaksanaan layanan intervensi berbasis masyarakat telah dibentuk 299 unit rehabilitasi berbasis masyarakat. program ini tersebar pada 34 provinsi dan 173 kabupaten/kota guna menunjang peningkatan aksesibilitas layanan.
Sedangkan untuk strategi smart power approach, yakni dengan pemanfaatan teknologi informasi pada era digital secara maksimal dalam upaya penanggulangan narkotika melalui penggunaan elektronik penyidikan (e-mindik) versi 2.0 yang terintegrasi pada seluruh jajaran BNN RI dan kementerian/lembaga terkait.
Ada juga program digitalisasi intervensi berbasis masyarakat, percepatan administrasi BNN RI dengan menggunakan tanda tangan digital, peningkatan kemampuan laboratorium narkotika BNN RI dalam deteksi dini jenis NPS (new psychoactive substances) baru dan profiling drugs signature.