KANALHUKUM.CO. Pro kontra fatwa MUI soal salam lintas agama hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII memunculkan berbagai tanggapan. Dalam fatwa tersebut MUI memutuskan mengucapkan salam lintas agama bukan implementasi dari toleransi.
Dalam fatwanya MUI menyebut pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram. Adapun landasannya adalah pengucapan salam merupakan doa yang sifatnya ‘ubudiah atau mengabdikan diri kepada Allah SWT. Untuk itu harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain. “Pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan,” bunyi keputusan tersebut. Selain itu MUI meminta umat Islam mengucapkan salam dengan ‘Assalamu’alaikum’ dan atau salam nasional atau salam lainnya yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain.
Tanggapan Fatwa MUI
Agar tidak menjadi polemik Guru Besar Hukum Islam Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Ahmad Tholabi Kharlie menyebut menyikapi fatwa MUI itu haruslah bijak. Sikap tersebut pentik agat tidak timbul polemik yang berkepanjangan. Menurutnya fatwa adalah produk pemikiran hukum Islam dan tentunya ada tafsir dan pendapat yang berbeda. “Akan selalu ada tafsir-tafsir berbeda berdasarkan pemahaman atas teks-teks suci. Publik harus bijak dan bajik. Tidak saling klaim kebenaran mutlak atau menghujat suatu pendapat hukum tertentu,” jelasnya. Dia juga menambahkan polemik yang timbul akibat fatwa salam lintas agama itu karena hal yang seharusnya hanya dibahas dalam forum internal justru ditempatkan di forum eksternal
Sementara itu Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi menyebut sebaiknya memang menggunakan salam secara umum. “Dalam salam ini, saya kira sebaiknya menggunakan salam yang berlaku umum saja. Misalnya salam selamat pagi dan selamat malam. Bagi saya itu sudah cukup baik dan dapat dipahami oleh semua orang,” katanya.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan pengucapan salam lintas agama oleh seseorang tak dapat diartikan sebagai mencampuradukkan berbagai agama. Ace Hasan, mengatakan orang yang mengucapkan salam agama lain bukan berarti meyakini agama tersebut. Dia menyebut pengucapan salam itu juga ditujukan hanya kepada orang-orang yang meyakininya saja. Bagi saya, menyampaikan salam berbagai agama tak harus dipahami kita mencampuradukkan keyakinan berbagai agama. Saya sebagai seorang muslim tetap yakin dengan tata cara salam agama saya,” kata Ace.
Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VIII Tahun 2024 yang digelar di Ponpes Bahrul Ulum Islamic Centre Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Acara berlangsung sejak 28 Mei 2024 resmi ditutup, Kamis (30/5).