kanalhukum.co. Ada 6 pejabat yang akan ditingkatkan statusnya terkait tindakan korupsi. Setidaknya ada 2 orang yang telah menjadi tersangka. Adapun sisanya meningkat ke tahap penyidikan. Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi, peningkatan status ini merupakan pengembangan yang berawal dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN)
Menurut Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan KPK selama tahun 2023 membuka penyelidikan terhadap enam orang pejabat. “Alun, Wahono, Sudarman, Eko Bea Cukai Yogya, Andhi Bea Cukai Makassar, Boltim (Bolaang Mongondow Timur),” kata pahala di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut Pahala enam pejabat yang adalah mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo dan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra. Selanjutnya ada mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. Kemudian ada Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro, dan Bupati Bolaang Mongondow Timur Sam Sachrul Mamonto.
Dua dari enam orang pejabat itu statusnya meningkat dari tahap penyidikan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Rafael Alun Trisambodo dan Andhi Pramono yang didakwa melakukan tindakan korupsi.
KPK menyebut LHKPN kini telah menjadi salah satu instrumen penting dalam penindakan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi. Pahala menyampaikan apresiasi atas gencarnya pemberitaan media yang telah meramaikan soal LHKPN. Pahala menyebut hal itu membawa dampak positif terhadap kepatuhan penyelenggara negara dalam pelaporan harta kekayaannya. “Saya pada kesempatan ini berterima kasih ke media yang sudah meramaikan LHKPN, sepertinya orang menjadi agak takut kalau telat melapor,” ujar Pahala.
Pahala Nainggolan mengatakan hal tersebut pada konferensi pers soal pelaporan LHKPN periodik 2022 yang dilaporkan pada 2023. Menurut data KPK, kepatuhan penyelenggara negara pada LHKPN periodik 2022, secara nasional mencapai 97,64 persen. ****