Pertanyaan :
Saya seorang karyawati, kebetulan saya sedang hamil. Pertanyaan saya berapa bulankah cuti hamil itu diperbolehkan? Dan bagaimana aturan cuti hamil itu dalam Undang-undang ketenagakerjaan?
Jawaban :
Cuti hamil adalah hak yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan tertuang dalam Pasal 82 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang bunyinya menyatakan :
Ayat 1 “Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan”.
Artinya secara hukum hak pekerja apabila sedang hamil maka akan mendapatkan cuti hamil sebanyak 3 bulan dan diberikan pada saat 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan dan hal tersebut merupakan hak yang harus diberikan oleh Perusahaan.
Konsultasi Hukum ini berkerjsama dengan kantor hukum Rahman Firmansyah & Partners