KANALHUKUM.CO. Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Beragam komentar muncul setelah keputusan tersebut.
Calon wakil presiden nomor urut 3 menyebut pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024 sudah selesai secara hukum. “Kita semua sudah mendengar putusan MK yang amar putusan-nya permohonan paslon nomor satu dan paslon nomor tiga itu ditolak secara keseluruhan. Artinya apa? Artinya pemilu pilpres itu dari sudut hukum sudah selesai,” ujar Mahfud di kawasan Menteng, Jakarta, Senin.
Mahfud menambahkan penentuan hasil sengketa pemilu dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, kalau sudah diumumkan oleh KPU tidak ada yang menggugat, MK memberi konfirmasi dan memberi tahu ke KPU sampai hari ketiga tidak ada gugatan, maka pilpres selesai.
Kedua, apabila pada hari ketiga ada yang menggugat, maka sampai ada vonis, barulah pilpres dinyatakan selesai. Diketahui, ada dua paslon yang menggugat ke MK, maka setelah vonis-nya diputus hari ini, pilpres dinyatakan selesai secara hukum. “Sehingga tidak ada upaya hukum lain. Oleh sebab itu harus kita secara sportif menerima putusan Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Beragam Komentar
Sementara itu Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh MK tersebut adalah keputusan yang final dan mengikat. Untuk itu Surya menghimbau seluruh elite politik menerima keputusan MK sebagai lembaga peradilan konstitusi tertinggi di Indonesia. “Saya pikir bagi NasDem ini adalah keputusan final dan mengikat bagi seluruh prosedur hukum yang kita miliki di negeri ini,” katanya di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta. Untuk itu Oleh karena itudirinya engajak seluruh elite politik untuk menghargai dan menghormati keputusan MK tersebut.
Sedangkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengajak semua pihak melakukan rekonsiliasi usai keputusan tersebut. “Mari kita hormati dan patuhi keputusan MK terkait sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024. Kini saatnya kita dukung penuh pasangan Prabowo-Gibran untuk memimpin bangsa ini ke depan melanjutkan berbagai program pembangunan Jokowi karena seluruh tahapan hukum sudah dijalani sesuai aturan yang ada,” ucapnya.
Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara PHPU Pilpres 2024. Terdapat pendapat berbeda dari tiga Hakim Konstitusi. Tiga Hakim Konstitusi yang berbeda pendapat ini, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.