kanalhukum.co Setidaknya ada 7.376 hot spot (titik panas) terpantau pada 235 konsesi sawit dan HTI di Kalimantan Barat sepanjang bulan Agustus 2023. Namun sampai saat ini belum ada proses hukum terhadap penanggung jawab usaha. Padahal kasus warga yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) justru langsung diproses hukum.
Kepala Divisi Kajian dan Kampanye Walhi Kalbar, Hendrikus Adam menyebut tingginya indikasi kebakaran mendapatkan berbeda respon pemerintah maupun aparat penegak hukum dari tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2018 dan 2019. Pada periode tersebut tindakan penyegelan dilakukan langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Sedangkan tahun ini belum ada konsesi yang diproses secara hukum. Berbeda dengan kasus warga yang diduga terlibat karhutla saat ini, justru ada yang menempuh proses hukum”Secara praktik nihil-nya proses hukum terhadap penanggung jawab usaha yang diduga terjadi kebakaran pada konsesinya. Bagi kami sangat tidak biasa dan ada kesan terjadi pembedaan perlakuan,” ungkap Adam di Pontianak, Minggu.
Apa yang terjadi, lanjut Adam, menguatkan dugaan bahwa penegakan hanya tajam ke bawah tapi tumpul di atas. “Situasi ini harusnya menjadi atensi serius Bapak Presiden dan Kapolri. Belum ada terobosan aparat penegak hukum yang membanggakan. Hal ini karena hanya berani memproses warga, namun enggan melakukan penindakan hukum serius terhadap penanggung jawab korporasi yang lahannya terindikasi alami kebakaran,” tambahnya.
Menerbitkan Maklumat
Menurutnya penegak hukum bukannya malah melakukan tindakan tegas terhadap konsesi yang diduga mengalami kebakaran, namun justru menerbitkan maklumat. “Dalam hal ini, larangan juga tertuju pada para peladang dalam mengusahakan hak atas pangan-nya yang sebetulnya jelas jelas ada dalam UU dan Perda,” kata Adam.
Sementara itu Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menekankan sinergi antar-elemen dalam menangani karhutla di Provinsi Kalimantan Barat. Sigit menyampaikan hal tersebut saat berdialog interaktif bersama TNI, Polri, Pemda, BPBD, BMKG, Basarnas, dan relawan di Kalbar, Sabtu.
Dalam dialog ini, Kapolri mendengarkan langsung laporan dari berbagai pihak soal karhutla yang terjadi di beberapa wilayah Kalimantan Barat. Kapolri bertanya perlu waktu berapa lama untuk memadamkan titik api karhutla, baik dalam skala besar maupun menengah. Dari penjelasan yang ada, proses pemadaman tergantung dengan jarak dari lokasi titik api.
Selain itu, mantan Kabareskrim Polri ini mendapatkan informasi bahwa rata-rata lahan perkebunan atau lahan bebas yang dekat dengan titik api . Mengenai laporan tersebut, Kapolri menyampaikan bahwa sumber air adalah hal yang utama dalam menghadapi karhutla. Dalam situasi yang mendekati El Nino, Sigit meminta jajaran TNI, Polri, pemda, BPBD, Basarnas, BMKG, dan relawan memastikan ketersediaan sumber air.