kanalhukum.co Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana telah ditentukan secara perundang-undangan. Namun didalamnya belum mengatur mengenai teknis penyelesaiannya.
Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. M. Syarifuddin di Jakarta, Selasa dalam dalam kegiatan refleksi kinerja lembaga peradilan itu tahun 2022 secara virtual. “Untuk mendapatkan hak restitusi dan kompensasi telah ditentukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun belum mengatur mengenai teknis penyelesaian permohonan hak tersebut,” kata M Syarifuddin.
Mahkamah Agung menyatakan diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 ditujukan sebagai pedoman bagi permohonan hak restitusi dan kompensasi yang diajukan ke pengadilan.
Menurut mantan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial itu menyebutkan Perma Nomor 1 Tahun 2022 merupakan satu dari sembilan peraturan yang diterbitkan MA selama tahun 2022 dalam rangka melaksanakan fungsi mengatur.
Syarifuddin mengatakan ketentuan restitusi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana, dan pasal 31 ayat (4) PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan korban.
Ketentuan itu juga bertalian dengan PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang pemberian kompensasi, restitusi dan bantuan kepada saksi dan korban. Pada peraturan itu disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pemeriksaan permohonan restitusi dan kompensasi diatur melalui perma. “Oleh karena itu, Perma Nomor 1 Tahun 2022 diterbitkan untuk memberikan pedoman bagi permohonan hak restitusi dan kompensasi yang diajukan ke pengadilan,” jelasnya.
Pada 1 Maret 2022, Ketua Mahkamah Agung Prof. Muhammad Syarifuddin secara resmi mengundangkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 (PERMA 1/2022) tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana.
Terbitnya PERMA ini merupakan wujud dari penyeragaman pengaturan terkait restitusi yang selama ini tersebar di beberapa peraturan. Selain itu, PERMA ini juga merupakan ejawantah amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 (PP 43/2017) yang mengatur Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 (PP 7/2018) yang mengatur Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.