kanalhukum.co. Terkait dengan kasus pimpinan Al Zaytun, pihak Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meminta keterangan beberapa ahli. Pemeriksaan berupa interview BAP (berita acara pemeriksaan) kepada saksi ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, dan ahli ITE.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan pemeriksaan pada ahli dijadwalkan selama dua hari, yakni pada Rabu dan Kamis (13/7). “Dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada Rabu dan Kamis, tanggal 12 dan 13 Juli 2023, kepada para saksi ahli berupa interview BAP (berita acara pemeriksaan) kepada saksi ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, dan ahli ITE,” ungkapnya di Jakarta, Rabu.
Sejak melakukan penyidikan kasus dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Ponpes Al Zaytun, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 19 orang saksi dari dua laporan yang diterima. Penyidik juga sudah menguji barang bukti ke Puslabfor Bareskrim Polri untuk keperluan penyidikan. Barang bukti tersebut salah satunya tangkapan layar konten media sosial yang diunggah Panji Gumilang.
Hasil uji barang bukti tersebut akan menjadi salah satu bahan untuk dilakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka. “Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan. Selanjutnya, setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi ahli serta hasil laboratorium, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” jelas Ramadhan.
Tindak Pencucian Uang
Sementara itu Menkopolhukan Mahfud MD menyampaikan dugaan Panji Gumilang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah dilaporkan ke kepolisian.
“Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri, yaitu tentang tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan Pondok, atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang,” kata Mahfud MD di Kakarta.
Dia menjelaskan beberapa tindak pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang, di antaranya penggelapan dana, penipuan, pelanggaran aturan tata kelola dana yayasan, dan penyalahgunaan dana BOS (bantuan operasional sekolah).
“Itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang. Pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencucian karena Undang-Undang Yayasan, pencucian karena penggunaan dana BOS, dan sebagainya. Itu sudah kami laporkan ke Bareskrim (Polri),” kata Menkopolhukam.