kanalhukum.co. Kasus dugaan penistaan agama oleh pesantren Al Zaytun Indramayu terus bergulir. Terbaru pihak Bareskrim Polri akan menindaklanjuti laporan dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP). Rencananya Polri akan memanggul Panji Gumilang pimpinan Pesantren Al Zaytun tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto di Jakarta, Minggu membenarkan hal tersebut. “Intinya kami siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas Pondok Pesantren Al Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama, nanti kami akan tangani dari sana,” kata Agus.
Sebelumnya Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) melaporkan Pimpinan Pesantren Al zaitun Panji Gumilang, pada Jumat (23/6). Laporan dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun tercatat dengan laporan polisi nomor: LP/B/163/VI/2023/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Pihak penyidik kemudian akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil kepada saksi pelapor. Selain itu juga meminta keterangan ahli untuk pendalaman laporan.
Kemudian penyidik juga akan meminta keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Nanti kami akan lengkapi dengan keterangan saksi, kami akan minta keterangan ahli, minta keterangan MUI. Dari hasil pemeriksaan tersebut jika memang ada unsur penistaan agama pasti akan proses lanjut,” kata Agus.
Menurut Ihsan Tanjung dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP), ada banyak hal kontroversi yang dilakukan Panji Gumilang. Salah satunya adalah mengarah pada penistaan agama, seperti Shalat Idul Fitri perempuan di shaf sejajar laki-laki. Selain itu, berdasarkan surat keputusan MUI terkait dengan beberapa ajaran yang diberikan oleh Panji Gumilang adalah sesat.
Selain itu Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pada Sabtu (24/6), menggelar rapat terbatas dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyampaikan akan ada tiga langkah hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam penanganan polemik kegiatan Pondok Pesantren Al-Zaytun. Tiga langkah hukum itu, kata Mahfud adalah pidana, administratif serta tertib sosial dan keamanan.