KANALHUKUM.CO. Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI sepakat untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait evaluasi pelaksanaan ibadah haji tahun 2024. Putusan tersebut merupakan respon terkait temuan masalah yang ada dalam pelaksaan ibadah haji pada tahun ini.
Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar menyebut Pansus Haji bahwa pembentukan Pansus Haji bertujuan untuk mengevaluasi secara rinci pelaksanaan ibadah haji tahun 2024. “Pertama, kita ingin segera dibentuk Pansus evaluasi menyangkut pelaksanaan dari ibadah haji 2024. Contoh pelaksanaan detail misalnya terjadi data yang tidak sinkron antara jumlah jemaah yang berangkat (dibandingkan dengan) yang masuk dalam antrean sistem komputerisasi haji. Dengan data-data yang kami temukan di lapangan, ini tidak bisa hanya diperluas tapi harus dicari lebih kecil kesalahan manajemennya oleh Pansus,” ujarnya di Jakarta. Menurutnya pansus akan fokus evaluasi mendalam untuk memperbaiki manajemen haji di masa mendatang.
Adapun keputusan pembentukan Pansus Haji ini sebelumnya telah diambil saat penyelenggaraan haji di Makkah, saat rapat dengan Menteri Agama. “Keputusan kami di Makkah sudah memutuskan (membentuk Pansus Haji) bahkan ada Menteri Agama kalau ada waktu itu untuk menindaklanjuti temuan itu dalam Pansus DPR RI yang sudah kita tanda tangani barusan sebagian dan akan di-follow up oleh anggota-anggota lainnya satu dua hari ini dan disampaikan di Paripurna yang terdekat,” tambah pria yang akrab dipanggil Cak Imin ini.
Pansus Haji
Dari hasil temuan Timwas Haji permasalahan signifikan yang perlu segera ditangani. Temuan tersebut akan menjadi dokumen resmi hasil pengawasan DPR RI. Salah satunya adalah masalah adalah terkait kuota haji yang tidak semestinya terjadi. Pada kuota haji terdapat perbedaan jumlah yang ada pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) tidak sama dengan yang terjadi di lapangan.
“Temuan itu antara lain yang pertama menyangkut kuota haji yang tidak semestinya terjadi, (di mana) kuota haji jumlah yang ada di Siskohat tidak sama dengan yang terjadi di lapangan,” ungkapnya. Selain itu, terdapat mismanajemen dalam distribusi kuota haji tambahan sebanyak 20.000, yang seharusnya diberikan kepada jemaah haji reguler dengan antrean panjang. “Yang kedua kuota haji tambahan sejumlah 20.000, terjadi mismanajemen. Sehingga haji reguler yang antrean panjang puluhan tahun itu tidak bisa menikmati dari kuota (tambahan) 20.000 itu. (Malah) dinikmati oleh pihak-pihak lain (Haji Non Reguler),” tambahnya.