kanalhukum.co. Ketua Majelis Permusyawaratan rakyat (MPR) Bambang Soesatyo meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjadjaran. Prestasi akademik itu membuat Presiden Jokowi langsung mengucapkan selamat.
“Saya menyampaikan selamat atas dialaksanakannya sidang terbuka promosi sidang Doktor Bapak Bambang Soesatyo di Unpad,” kata Jokowi melalui tayangan video, Sabtu (28/1). Selain itu Kepala negara mengatakan, disertasi yang dibuat Bamsoet tentang peranan dan bentuk hukum pokok pokok haluan negara, akan berkontribusi dalam praktik hukum di Indonesia.
“Topik disertasi yang disampaikan tentang peranan dan bentuk hukum pokok pokok haluan negara ini memiliki relevansi secara akademik, dan akan berkontribusi dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia,” ucapnya.
Sidang doktoral Bambang Soesatyo yang akrab dipanggil Bamsoet dipimpin Rektor Universitas Padjadjaran Prof Rina Indiastuti. Dalam disertasinya ‘Peranan Dan Bentuk Hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) Sebagai Payung Hukum Pelaksanaan Pembangunan Berkesinambungan Dalam Menghadapi Revolusi Industri 5.0 Dan Indonesia Emas’ juga meraih predikat Cumlaude, dengan IPK 4.0. dan berhak meraih gelar doktor.
Topik disertasi yang disampaikan tentang peranan dan bentuk hukum pokok pokok haluan negara ini memiliki relevansi secara akademik, dan akan berkontribusi dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia
Bamsoet mempublikasikan dua artikel di dua jurnal internasional, serta masa studi kurang dari tiga tahun. Ia juga berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan 10 penguji.
Dalam disertasinya Bamsoet mengatakan bangsa Indonesia sangat memerlukan PPHN sebagai pedoman untuk memastikan pembangunan nasional berjalan berkesinambungan pada setiap pergantian pimpinan nasional atau daerah. Sehingga tidak ada pembangunan yang mangkrak dan uang negara rakyat yang terbuang sia-sia.
Khususnya dalam menghadapi Revolusi Industri 5.0 dan Indonesia Emas yang penuh tantangan dan dinamika. Tanpa perencanaan jangka panjang yang matang, tidak mungkin Indonesia mampu mewujudkan Indonesia sejahtera, gemah ripah loh jinawi, tentrem kerto raharjo.
Dari penelitian juga menemukan dua novelty atau temuan baru. Pertama, gagasan mengenai rekonstruksi GBHN menjadi PPHN tanpa amandemen. Kedua, rekonstruksi GBHN menjadi PPHN dapat dilakukan dengan berlandaskan pada konvensi ketatanegaraan delapan lembaga tinggi negara (Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MK, MA, dan KY) dengan penyesuaian beberapa ketentuan peraturan perundangan-undangan.
“Karena itu, menjadi lebih sempurna jika penjelasan pasal 7 ayat 1 UU No.12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019 dihapus. Sehingga kekuatan TAP MPR yang bersifat regeling (pengaturan) bisa hidup kembali sebagai bentuk hukum PPHN yang tidak bisa ditorpedo melalui Perppu ataupun di judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Bamsoet usai menjalani Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum dari FH Unpad
Pria kelahiran 10 September 1962 adalah seorang politikus Partai Golkar dan pengusaha Indonesia. Saat ini menjadi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI). Sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Sebagai anggota Partai Golkar, ia terpilih menjadi anggota legislatif nasional pada Pemilu 2009. Pada 15 Januari 2018, Golkar memilihnya untuk menggantikan Setya Novanto, yang mengundurkan diri sebagai ketua parlemen di tengah penyelidikan korupsi.