kanalhukum.co. Dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, hari Senin ini (23/10/2023) menyebut per tanggal 1 Januari 2025 terdapat 545 daerah tidak memiliki kepala daerah definitif. Untuk itu perlu adanya antisipasi kekosongan kepala daerah dengan mengusulkan adanya revisi terhadap UU Pilkada
“Penyesuaian norma pada UU ini dilakukan berdasarkan hasil putusan MK, karena itu kita (Baleg) memasukkan usul Perubahan UU tentang Pilkada ini ke dalam kumulatif terbuka,” Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas di Jakarta, Senin (23/10).
Adapun materi yang akan diubah dalam UU Pilkada antara lain Jadwal Pilkada dan Jadwal Pelantikan. Untuk jadwal pilkada akan dimajukan dari bulan November menjadi bulan September. “Rapat hari ini kita mendengarkan penjelasan tenaga ahli dan menampung masukan dari Anggota Baleg, Pengambilan keputusan kita sepakati pada saat masa sidang yang akan datang,” jelasnya.
Supratman mengatakan saat ini terdapat 101 daerah dan 4 daerah otonom baru di Papua dan Papua barat. Terdapat 170 daerah yang diisi oleh pejabat kepala daerah pada tahun 2023. Selain itu ada 270 kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 yang akan berakhir 31 Desember 2024. “Jika Pilkada diselenggarakan pada November 2024, maka tanggal 1 Januari 2025 terdapat 545 daerah tidak memiliki kepala daerah definitif. Penyesuaian ini merupakan antisipasi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025,” katanya.
Revisi UU Pilkada
Dalam kesempatan itu, beberapa Anggota Baleg menyampaikan masukan atas penjelasan Tenaga Ahli tentang penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Pertama, Anggota Baleg DPR RI Heri Gunawan menilai percepatan pilkada untuk menghindari kekosongan kepala daerah. Percepatan penyelenggaraan Pilkada ini adalah untuk mensinkronkan agenda politik antara Pemilu dan Pilkada.
Kedua, berdasarkan aspek sosiologis perlu ada sinkronisasi dan penyelarasan terhadap pelantikan kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah daerah. Atas dasar itu, maka kemudian UU nomor 1 tahun 2015 dilakukan perubahan dan kali ini adalah perubahan yang keempat.
Berdasarkan program legislasi nasional prioritas tahun 2023-2024, RUU ini belum masuk list Program Prioritas. Dalam RUU ada 2 materi muatan yang coba masuk dalam RUU. Pertama putusan MK yang merubah frasa Panwas kabupaten/kota menjadi Badan Pengawas Pemilu. Serta syarat calon kepala daerah sebagaimana putusan nomor 56 tahun 2019 terkait dengan yang terpidana.