kanalhukum.co. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaaan menjadi usul inisiatif DPR disetujui Baleg. Dalam rapat plenonya 8 Fraksi menyetujui laporan panja UU Kejaksaan. Hanya satu yang menolak usulan tersebut yaitu Fraksi PKS
Dalam laporannya, Ketua Panja Revisi UU Kejaksaan, Supratman Andi Agtas, menyampaikan Kejaksaan dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dapat melakukan penyelesaian perkara di luar pengadilan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun.
Sisi lain, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 sebagian sudah tidak sesuai lagi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 dan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 perlu dilakukan.
Revisi UU Kejaksaan
Adapun perubahan Kedua atas Undang-Undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan terdiri atas 6 (enam) angka perubahan dengan materi muatan perubahan yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat antara lain: Pertama, Di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan, Kejaksaan dengan kuasa khusus bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, di semua lingkungan peradilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah, maupun kepentingan umum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, dalam pemulihan aset, Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, pelacakan, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak. Selanjutnya, melaksanakan ketentuan pada ayat (1) Kejaksaan membentuk Badan Pemulihan Aset. Dan ketentuan mengenai pembentukan Badan Pemulihan Aset diatur dengan Peraturan Kejaksaan.
Poin perubahan juga terkait hal selain tugas dan kewenangan menyelenggarakan kesehatan yustisial Kejaksaan, turut serta dan aktif dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban serta proses rehabilitasi, restitusi dan kompensasinya serta melakukan mediasi penal serta persyaratan mediasi penal dan penarikan penuntutan.
Kemudian, Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Presiden dan instansi pemerintah lainnya serta badan hukum publik atau badan usaha yang dimiliki sepenuhnya atau sebagian oleh Pemerintah dan dihapuskannya kewenangan peninjauan kembali. (sumber parlementaria.go.id)