kanalhukum.co. Masyarakat dihimbau untuk mewaspadai penipuan dengan modus pesan singkat yang isinya lowongan kerja paruh waktu. Menurut Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Satgas) untuk berhati hati dengan konten di media sosial.
“Pelaku biasanya membujuk korban untuk melakukan aktivitas “like” dan “subcribe” atas suatu konten digital seperti konten di Youtube. Atas kegiatan tersebut, korban akan menerima pembayaran dengan nominal tertentu,” kata Sekretaris Satgas Hudiyanto dalam keterangan resminya, Sabtu.
Menurutnya setelah menerima bayaran awal, korban kemudian akan melakukan tugas lain namun ada syaratnya. Korban harus melakukan deposit sejumlah dana terlebih dahulu agar dapat pembayaran atau reward yang lebih besar. Dana korban juga dijanjikan akan kembali pada waktu yang telah ditentukan. Nah jika korban terpancing untuk melakukan deposit, maka penipu kabur dan tidak dapat dihubungi kembali.
“Pemberantasan terhadap tawaran kegiatan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat. Untuk itu harus bersikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran kerja paruh waktu dari pihak yang tidak bertanggung-jawab,” tambahnya.
Satgas menyebut dua aspek agar tidak menjadi korban penipuan situs aplikasi jasa perdagangan dan keuangan. Pertama adalah legal. Artinyamemastikan bahwa produk atau layanan yang tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas atau lembaga yang mengawasi.
Kedua adalah logis yaitu selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah masuk akal atau tidak.
Satgas berharap masyarakat selalu memperhatikan dua aspek penting dalam menggunakan situs atau aplikasi yang menawarkan jasa perdagangan dan keuangan, yaitu legal dan logis.
Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas atau lembaga yang mengawasi.
Kedua adalah logis. “Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah masuk akal atau tidak,” katanya.
Ada 352 Platform Pinjaman Online Ilegal
Menurut satgas pada April sampai Juni 2023 menemukan 352 platform pinjaman online ilegal serta 77 konten di Facebook dan Instagram yang menawarkan pinjaman online secara ilegal.
“Berdasarkan hal tersebut, Satgas telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran guna menekan peluang penipu memperdaya masyarakat,” katanya. Jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Layanan Konsumen OJK 157 Telepon (021) 157, email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.
Satgas sendiri terdiri dari pemerintah ini terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian Perdagangan , Bank Indonesia, Kepolisian Negara, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK).