kanalhukum.co. Kejaksaan Agung tidak akan memberikan toleransi kepada pengusaha sawit yang bandel. Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyebut himbauan akan menindak tegas pengusaha kelapa sawit yang bermain-main dalam pelaksanaan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Febrie mengatakan himbauan akan melakukan penindakan secara tegas kepada pengusaha kelapa sawit baik perseorangan atau korporasi yang belum memasukkan data laporan mandiri ke dalam Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN) hingga tanggal 3 Agustus 2023 mendatang. Alporan tersebut penting dilakukan karena berdasarkan peraturan perundang-undangan undangan yang berlaku.
Menurutnya sejumlah pasal dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 juga menjadi dasar penegakan hukum bagi pengusaha kelapa sawit yang melanggar ketentuan tersebut. Salah satunya adalah pada UU Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 50 ayat (2), tentang Kegiatan yang mengakibatkan kerusakan hutan oleh pemegang izin. Kemudian ayat (3) tentang Penebangan pohon dalam Kawasan Hutan tanpa izin, serta Pasal 33 (3) tentang Penggunaan Kawasan Konservasi tidak sesuai fungsinya.
“Pelanggaran baik secara materil dan formil yang menyebabkan kerugian keuangan atau perekonomian negara, dapat diterapkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengacu pada Pasal 35 (k) UU Nomor 11 Tahun 2021,” tegas Febrie.
Kemudian diminta juga mendorong Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgas Sawit) usaha secara maksimal dalam upaya menata ulang perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam Kawasan Hutan. “Upayakan para pelaku usaha perkebunan kelapa sawit mendapatkan kepastian legalitas dalam usahanya,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Febrie upaya tersebut perlu didorong agar penerimaan negara dapat disempurnakan, tanpa merusak lingkungan dan ekosistem, serta dapat memperhatikan hak plasma sawit sebesar 20 persen bagi masyarakat sekitar.
Selanjutnya Febrie mengimbau kepada seluruh pengusaha sawit agar segera mengisi data pada SIPERIBUN, untuk kemudian dilakukan verifikasi oleh Satgas Sawit dan diselesaikan penyelesaiannya sesuai ketentuan yang berlaku.