KANALHUKUM.CO. Ada dua aturan baru yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penguatan bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS). Aturan tersebut adalah penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR dan BPRS. Selain itu juga menyangkut kualitas aset BPR.
Dalam keterangan persnya Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan penerbitan dua peraturan OJK (POJK) ini merupakan bentuk tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Aman juga menambahkan bahwa penerbitan dua beleid tersebut juga untuk memperkuat dan mengembangkan sektor perbankan, terutama di BPR dan BPRS. Adapun POJK yang dimaksud adalah POJK Nomor 28 Tahun 2023 (POJK 28/2023) tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS. Serta, POJK Nomor 1 Tahun 2024 (POJK 1/2024) tentang Kualitas Aset BPR.
Selanjutnya Aman menyebut adanya aturan baru tersebut bertujuan untuk mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan BPR/BPRS. “Ini sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam,” ungkapnya.
Selain itu ia menyampaikan bahwa POJK 28/2023 mulai berlaku pada 31 Desember 2023. Beleid ini merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019.
“POJK ini memuat penyesuaian pengaturan mengenai antara lain status dan jangka waktu pengawasan BPR dan BPR syariah. Kemudian juga tugas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, dan penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan,” kata Aman.
Aturan Baru
Sementara itu terbitnya POJK 1/2024 adalah untuk membangun industri BPR yang sehat dan memiliki daya saing tinggi. Kemudian juga senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko kegiatan usaha khususnya pengelolaan aset.
Menurutnya POJK 1/2024 merupakan penyempurnaan atas POJK No.33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perekonomian Rakyat. OJK menyampaikan ada beberapa hal yang melatarbelakangi penerbitan POJK 1/2024.
Pertama, penyelarasan peraturan mengenai agunan yang diambil alih serta kegiatan usaha yang diperkenankan sesuai dengan UU PPSK. Kedua, penerbitan standar akuntansi keuangan entitas privat yang merupakan pengganti dari standar akuntansi keuangan tanpa entitas publik yang akan berlaku 1 Januari 2025.
Ketiga, hasil evaluasi terhadap permasalahan dan penyelesaian atas pemberian kredit pascapandemi Covid-19. Keempat, penyelarasan dengan ketentuan terkini serta penyempurnaan pengaturan yang berbasis prinsip.
OJK juga menjelaskan pokok pengaturan di dalam POJK 1/2024 ini terdiri atas perluasan cakupan aset produktif. Ada juga penambahan pengaturan mengenai aset non produktif, dan kualitas aset produktif. Kemudian ada pengaturan terkait penyisihan penilaian kualitas aset dan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN). selain itu juga pengaturan restrukturisasi kredit, properti terbengkalai, agunan yang diambil alih, hapus buku, kebijakan perkreditan dan prosedur perkreditan.