KANALHUKUM.CO. Kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di satuan pendidikan saat ini ibarat fenomena gunung es. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut ada sebanyak 3.877 pengaduan kasus dan kekerasan pada lingkungan satuan pendidikan terapat 329 kasus.
“Pada aspek perlindungan khusus anak, kasus kekerasan anak pada satuan pendidikan ibarat fenomena gunung es. Satu kasus nampak, lainnya masih banyak yang tertutupi. Satu kasus tertangani, masih banyak kasus lain yang terabaikan,” ujar Anggota KPAI Aris Adi Leksono.
Dari jumlah pengaduan tersebut, kekerasan pada lingkungan satuan pendidikan ada sebanyak 329 kasus dengan tiga aduan tertinggi yaitu korban kekerasan seksual, anak korban perundungan (tanpa laporan polisi), anak korban kekerasan fisik/psikis. Kemudian menyusul anak korban kebijakan, serta anak korban pemenuhan hak fasilitas pendidikan.
Sementara hingga Maret 2024, KPAI sudah menerima pengaduan pelanggaran terhadap perlindungan anak sebanyak 383 kasus, yang 35 persen terjadi di lingkungan satuan pendidikan. “Dampak kekerasan pada satuan pendidikan tidak sekedar fisik/psikis, tapi sampai berakibat kematian atau anak mengakhiri hidup,” ungkap Aris.
Selain itu, KPAI juga mengidentifikasi pola kekerasan yang memiliki kecenderungan dilakukan dengan keroyokan, dengan melibatkan geng pelaku, dilakukan secara sadis, terbuka, dan seakan merasa bangga, tanpa malu, dan tidak takut akan akibat yang ditanggung. “Selain itu, ada keinginan mendokumentasikan kekerasan yang dilakukan, sehingga (pelaku) merasa bangga ketika viral,” ujar Anggota Aris.
Kekerasan Anak
Menurutnya asa 15 perlindungan khusus anak. Diantaranya adalah anak korban kekerasan, anak korban kekerasan seksual, anak korban kejahatan cyber, anak korban eksploitasi ekonomi, anak korban penjualan manusia, dan lain-lain. Szelain itu kekerasan anak di lingkungan pendidikan juga bisa masuk di Klaster pemenuhan hak anak dan Klaster perlindungan khusus anak.
“Kekerasan di lingkungan pendidikan tentu masuk di klaster bisa dua-duanya. Kalau konteksnya pencegahan masuk di Klaster pemenuhan hak anak. Kemudian kalau kekerasannya mengarah kepada ranah hukum, maka perlindungan pengawasan dan perlindungan itu masuk di cluster perlindungan khusus,” terangnya.
Pria kelahiran kelahiran Lamongan, Jawa Timur, 2 Februari 1984 dikenal sebagai salah satu motivator pendidikan dan aktivis Nahdlatul Ulama. Dalam bidang Pendidikan Madrasah Aris telah memotivasi 10000 guru dan siswa madrasah nasional dalam bidang literasi.