kanalhukum.co .Putusan MK terkait batas umur calon presiden dan wakil presiden harus ditindaklanjuti dengan Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di DPR. Putusan yang disebut berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah ini mengenai undang-undang, harus dilakukan revisi di DPR sehingga menjadi payung hukum bagi KPU menerbitkan peraturan KPU
Hal tersebut dikatakan oleh Anggota DPR RI Aria Bima. Iamenambahkan apapun keputusan MK tentu harus ditaati. Sebab, lembaga ini bertugas mengaudit berbagai keputusan terkait dengan undang-undang dari sudut pandang konstitusi. “PKPU berubah terkait dengan batas usia yang diperbolehkan karena faktor pengalaman, tetapi undang-undang tidak berubah,” kata Aria.
Aria menambahkan, hal itu merupakan tugas KPU dalam penyelenggaraan pemilu harus berpayung pada undang-undang.Adanya penyampaian revisi UU Pemilu ke DPR yang memiliki kewenangan legislasi maka akan menjawab semua tuduhan yang dialamatkan kepada Presiden RI Joko Widodo terkait dinasti politik.“Ini akan menjawab tidak benar Presiden Jokowi mengubah aturan melalui MK agar putranya lolos sebagai pendamping Prabowo Subianto,” kata dia.
Ia menambahkan, keputusan yang telah dibuat MK, kata dia, ada dua pendapat, yakni, pertama, di atas UU ada konstitusi. Sehingga, apa pun keputusan MK tidak perlu dilakukan revisi undang-undang.Pendapat kedua, lanjut dia, karena ini berkaitan dengan undang-undang, DPR tidak bisa menolak keputusan tersebut, tetapi DPR harus melakukan revisi terkait dengan aturan tersebut.
Sementara itu menanggapi keputusan MK tersebut pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres.”(Putusan MK) kan sudah berlaku, bahkan rumusan normanya sudah dirumuskan MK. Kita ikuti saja rumusan yang dirumuskan dalam amar putusan MK tersebut,” ungkap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari seperti dilansir laman kompas.com.
Untuk itu KPU RI akan menyurati pimpinan partai politik peserta pemilu 2024 untuk mempedomani substansi putusan MK tersebut, khususnya soal bunyi pasal yang diubah terkait dengan syarat usia capres-cawapres.