kanalhukum.com. Apa sih sebenarnya yang dimaksud dengan kejahatan? Ini menjadi menarik karena semakin banyak kejahatan tumbuh sekarang ini dengan berbagai macam bentuk dan caranya. Perkembangan kejahatan yang begitu pesat kadang membuat kita berpikir ulang tentang pengertian kejahatan itu sendiri.
Dalam KUHP lama tidak mendefinisikan secara jelas mengenai pengertian kejahatan. Namun di KUHP tersebut mengatur sejumlah delik kejahatan dalam Buku Kedua tentang Kejahatan pada Pasal 104 sampai dengan Pasal 488 KUHP. Tentang pengertian kejahatan, sejumlah pakar hukum pidana mendefinisikan kejahatan berdasarkan pemikiran mereka masing-masing. Berikut adalah apa yang dimaksud kejahatan menurut para ahli :
Pertama, definisi “Kejahatan” menurut R.Soesilo. Dalam bukunya berjudul “Kitab Undang-Undang Hukum. Pidana serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal” (1985, Penerbit Politeia) membedakan pengertian kejahatan menjadi dua sudut pandang yakni sudut pandang secara yuridis sudut pandang sosiologis.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kejahatan dimaksudkan sebagai suatu perilaku yang bertentangan dengan nilai dan norma yang telah disahkan oleh hukum tertulis.
Dilihat dari sudut pandang yuridis, pengertian kejahatan adalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang. Sedangkan cara pandang sosiologis, pengertian kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban.
Kedua, kejahatan menurut tata bahasa, merupakan perbuatan dan tindakan jahat seperti yang lazim orang ketahui atau dengarkan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kejahatan dimaksudkan sebagai suatu perilaku yang bertentangan dengan nilai dan norma yang telah disahkan oleh hukum tertulis.
Ketiga, J.E. Sahetapy dan B. Marjono Reksodiputro dalam bukunya “Paradoks Dalam Kriminologi” menyatakan bahwa, kejahatan mengandung konotasi tertentu, merupakan suatu pengertian dan penamaan yang relatif, mengandung variabilitas dan dinamik serta bertalian dengan perbuatan atau tingkah laku (baik aktif maupun pasif), yang dinilai oleh sebagian mayoritas atau minoritas masyarakat sebagai suatu perbuatan anti sosial, suatu pemerkosaan terhadap skala nilai sosial dan atau perasaan hukum yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan ruang dan waktu.
Berdasarkan beberapa definisi tentang kejahatan seperti yang telah disebutkan di atas, pada intinya sama yakni menyebutkan bahwa kejahatan adalah suatu perbuatan yang melanggar peraturan/hukum yang berlaku di mana masyarakat itu tinggal serta merugikan masyarakat lainnya. Kejahatan termasuk dalam semua jenis pelanggaran publik. Ataspelanggaran yang dilakukan tersebut membawa konsekuensi berupa sanksi hukuman atau tindakan dari aparat yang berwenang. ( Dari berbagai sumber)