kanalhukum.co. Dalam sistem peradilan di Indonesia, hukum acara menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Selain itu terdapat berbagai macam hukum acara seperti hukum acara pidana, hukum acara perdata dan lain sebagainya. Bagaimana memahami hukum acara itu? Apa sih hukum acara itu? Berikut penjelasannya :
Hukum acara atau yang populer dengan hukum prosedur atau peraturan keadilan adalah serangkaian aturan yang mengikat dan mengatur tata cara dijalankannya persidangan pidana, perdata, maupun tata usaha negara. Hukum acara dibuat untuk menjamin adanya sebuah proses hukum yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Ada juga yang mendefinisikan sebagai Ketentuan hukum yang mengatur proses beracara di pengadilan mengenai penyelesaian pertikaian perkara (adjective low). Selain itu juga ada yang mendefinisikan hukum acara sebagai serangkaian aturan yang mengikat dan mengatur tata cara dijalankannya persidangan pidana, perdata, maupun tata usaha negara. Hukum acara dibuat untuk menjamin adanya sebuah proses hukum yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Ada juga beberapa pakar mendefinisikan hukum acara sebagai “cara mempertahankan” sebuah hukum.
Hukum acara secara umum acara mengatur cabang-cabang hukum yang umum, seperti hukum acara pidana dan hukum acara perdata. Masing-masing negara yang memiliki yurisdiksi dan kewenangan mahkamah yang beragam memiliki aturan yang berbeda-beda pula.
Diseluruh dunia hukum acara memiliki unsur-unsur yang serupa yaitu memastikan ditegakkannya hukum secara adil dan semestinya. Pada intinya, hukum acara juga mengatur mengenai cara terbaik untuk mendistribusikan sumber daya hukum secara adil dan merata. Selain itu jukum acara mengatur tata cara pendakwaan, pemberitahuan, pembuktian, dan pengujian hukum materil demi terlaksananya hukum.
Di Indonesia sendiri ada berapa hukum acara yang berlaku, yaitu :
1.Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur hukum acara pidana.
2.Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang mengatur hukum acara perdata.
3.Undang-Undang Peradilan Agama, yang mengatur hukum acara Peradilan Agama.
5.Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, yang mengatur hukum acara
Peradilan Tata Usaha Negara.
6.Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, yang mengatur hukum acara Mahkamah Konstitusi.