kanalhukum.co. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Anwar Usman janji akan memulihkan kepercayaan publik terhadap MK, terutama dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Secara khusus Ketua MK Anwar Usman menyatakan siap untuk menerima kritikan pedas demi kebaikan institusi MK.
“Apa pun yang diberikan oleh rekan-rekan media, catatan, kritis atau yang pahit sekalipun, bagi kami berdua akan menjadi obat untuk membawa MK ke depan lebih lagi, untuk menghadapi Pemilu Serentak 2024,” kata Anwar Usman.
Seperti diketahui Hakim konstitusi Anwar Usman terpilih kembali sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi untuk masa jabatan 2023 hingga 2028. Ia terpilih terpilih dalam rapat pleno hakim konstitusi pada pemilihan ketua dan wakil ketua MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu. Selain memilih Anwar Usman hakim konstitusi Saldi Isra terpilih sebagai Wakil Ketua MK.
Anwar Usman resmi kembali menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) setelah membaca sumpah jabatan dalam Sidang Pleno Khusus di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta Pusat pukul 11.00 siang ini. Pembacaan sumpah tersebut disaksikan langsung oleh Jokowi.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Anwar dalam pembacaan sumpah tersebut, Senin, 20 Maret 2023.
Pria kelahiran 31 Desember 1956 ini memulai karier sebagai seorang guru honorer pada 1975. Sukses meraih gelar Sarjana Hukum pada 1984, Anwar mencoba ikut tes menjadi calon hakim. Keberuntungan pun berpihak padanya ketika ia lulus dan diangkat menjadi Calon Hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985.
Anwar Usman resmi kembali menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) setelah membaca sumpah jabatan yang disaksikan langsung oleh Jokowi.
Lulusan S2 Program Bidang Ilmu Studi Kebijakan Sekolah UGM Yogyakarta tahun 2010 ini mengawali pernah menjadi seorang Hakim Konstitusi dan kini menjabat Ketua MK. Diantara jabatan yang pernah disandangnya adalah menjadi Asisten Hakim Agung mulai dari 1997–2003 yang kemudian berlanjut dengan pengangkatannya menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama 2003–2006. Lalu pada 2005, dirinya diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian