KANALHUKUM.CO. Pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat gugatan dari mantan ketua (MK) Anwar Usman. Dalam gugatan pokok perkaranya, Anwar juga meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK itu dicabut. Gugatan tersebut telah dilayangkan Anwar Usman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Perkara yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT itu didaftarkan pada Jumat, 24 November 2023. “Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” demikian bunyi isi gugatan pokok perkara Anwar Usman
Selain itu Anwar meminta Suhartoyo selaku tergugat untuk merehabilitasi nama baik serta memulihkan kedudukannya sebagai ketua MK. “Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan,” demikian pokok gugatan melansir dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta di Jakarta, Rabu.
Anwar juga mengajukan gugatan dalam penundaan. Selain itu Anwar mengatakan pelaksanaan keputusan pengangkatan Suhartoyo ditunda hingga adanya putusan pengadilan inkrah. “Memerintahkan atau mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” demikian bunyi gugatan tersebut.
Pengangkatan Suhartoyo
Menanggapi gugatan itu, Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih tidak memengaruhi soliditas internal hakim MK. “Enggak, enggak ada. Jadi, kami sudah memilah sedemikian rupa urusan kami untuk yudisial, ya, yudisial saja,” kata Enny sdi Jakarta, Kamis (18/1) lalu.
Dia mengatakan kesembilan hakim konstitusi, ketika rapat permusyawaratan hakim (RPH), tidak pernah terganggu. “Bahkan tidak kami pikirkan juga, karena kami memikirkan benar-benar perkara yang harus kami selesaikan,” ujar Enny.
Sebelumnya Suhartoyo terpilih sebagai ketua MK menggantikan Anwar Usman. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ad hoc. Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.