kanalhukum.co. Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Myanmar mendapatkan perhatian dari Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah. Bahkan dalam pernyataannya ia meminta untuk menangkap aktor intelektualnya. Dalam catatan Komnas HAM menurut Anis ada ribuan korban TPPO Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dijual ke Myanmar dan Thailand.
“Komnas HAM mendesak penegak hukum untuk segera melakukan proses penegakan hukum karena sudah lebih dari 1.200 orang PMI yang menjadi korban TPPO Scaming baik itu di Myanmar maupun di Thailand, tapi belum ada satu pun proses hukum untuk aktor intelektual,” ujar Anis.
Selain itu Anis juga mengatakan, beberapa aktor lapangan memang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun menurut aktivis Migrant Care ini, proses hukum belum jelas sehingga tak ada efek jera terhadap pelaku TPPO tersebut. “Sehingga ini juga mendesak, apalagi korban terus bertambah dari berbagai daerah, terutama Sumatera Utara, Jawa Timur dan Jawa Barat,” kata Anis.
Hak-Hak Pekerja Migran
Sebelumnya, beredar di Twitter video sekumpulan orang yang dinarasikan sebagai WNI yang terjebak di Myanmar. Video tersebut diunggah akun @bebaskankami dan memperlihatkan tempat tidur WNI yang terjebak di Myanmar. “Kami para WNI yang terjebak di Myanmar mohon kepada Pemerintah Indonesia bisa membantu kami pulang karena kami di sini sudah terpuruk dan terancam,” ujar narator video tersebut.
Perempuan kelahiran 7 November 1976 memang terkenal lantang menyuarakan hak hak pekerja migran di luar negri. Anis juga merupakan salah satu pendiri komunitas Solidaritas Perempuan Jawa Timur pada tahun 1998. Hal yang melatarbelakangi Anis dalam mendirikan komunitas tersebut adalah tempat kelahirannya yang merupakan salah satu basis buruh migran di Indonesia dan jumlah kejadian penipuan dan penganiayaan terhadap para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri dari tahun ke tahun semakin meningkat sehingga mendorong aktivis lainnya untuk mengadvokasikan hak asasi mereka.
Anis mengkritik pernah pandangan pemerintah mengenai TKI hanyalah “pahlawan devisa” yang tidak memandang penindasan yang dialami pekerja migran tersebut. Selain itu juga meminta pemerintah untuk memenuhi hak TKI dalam mendapatkan perlindungan dan kerja yang layak