kanalhukum.co. Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyebut pentingnya Pembuatan RUU Hak Asuh Anak Korban Perceraian. Hal ini dikatakan oleh Selly saat mendamping para ibu pejuang anak saat audiensi bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (KemenPPPA)
“Hari ini saya mendampingi ibu pejuang anak yang memang ingin mendapatkan hak-hak mereka kepada negara, agar bisa dipertemukan kembali dengan anak-anak mereka karena pasca perceraian,” kata Selly di Gedung KemenPPPA, Jakarta pada Senin (14/8/2023).
Dalam penjelasannya Selly mengatakan KemenPPPA akan membentuk Satgas dalam waktu dekat. Satgas ini nantinya akan memediasi para ibu agar bisa dipertemukan kembali dengan anaknya dalam jangka pendek. Sedangkan untuk jangka panjangnya akan membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Pengasuhan Anak.
“Kita juga memahami bahwa ada banyak sekali celah-celah kosong yang harus diselesaikan oleh negara, karena memang bagaimana korban-korban perceraian yang terjadi pada orangtua yang menyebabkan psikis anak ini kan bukan hanya anak kepada yang merebutkan,”ungkap Selly.
Jangan Anggap Sepele
Untuk melaksanakan itu semua itu, lanjut Selly, tidak bisa dilakukan oleh satu Kementerian saja. Namun hal tersebut harus melibatkan beberapa kementerian/Lembaga. “Ada KemenkumHAM, Kementrian Pengadilan Agama, Kepolisian, kita akan libatkan Kementerian Sosial dan yang pasti semua kementerian termasuk pemerintah daerah. Karena, memang kita ingin penanganan ini dilakukan secara sinergi dan serius,” katanya. Ketika disinggung apakah nantinya Komisi VIII akan mendorong adanya sanksi pidana. Selly menegaskan, sanksi pidana itu harus ada.
Menurut Selly masalah hak anak setelah perceraian tidak bisa dianggap sepele. Karena, bukan hanya mengenai kekosongan hukum, melainkan memang ada sistem hukum yang harus diperbaiki termasuk dalam sistem pidana dan perdata.
“Bahwa mengenai pengasuhan anak ini tidak lagi berbicara tentang singel pengasuhan, tapi harus sharing pengasuhan. Sehingga, mau tidak mau apabila terjadi salah pengasuhan maka harus diberlakukan pidana terhadap salah satu pihak. Baik itu ayah ataupun ibu yang memang pada saat ditetapkan di pengadilan mereka tidak menyepakati apa yang diputuskan oleh pengadilan,” tegas Selly. ( sumber : medcom.id)