kanalhukum.co. Praktik mafia tanah yang memanfaatkan kelemahan sistem agraria tidak hanya merugikan masyarakat umum, tetapi juga menyasar pada pengelolaan aset-aset pemerintah. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta terus bekerja sama dalam menangani kasus mafia tanah di Tanah Air. Untuk itu Permen ATR/BPN harus ditinjua ulang karena memberi ruang bagi para mafia tanah untuk melancarkan aksi menguasai tanah yang bukan miliknya,
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. Bahkan ia mengatakan Peraturan Menteri (Permen) Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 21 Tahun 2021 perlu ditinjau ulang atau direvisi. Pernyataan itu disampaikan Girsang saat melakukan pertemuan bersama Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat dan Kepala Kantor Kabupaten / Kota Se-Kalimantan Barat.
“Permen ATR/BPN tersebut telah memberi ruang bagi para mafia tanah untuk melancarkan aksi menguasai tanah yang bukan miliknya,” ujar Girsang. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa permen tersebut membuat banyak hambatan-hambatan pertanahan yang seharusnya bisa diselesaikan di luar pengadilan berlanjut ke meja hijau, terlebih dalam penyelesaian konflik tumpang tindih kepemilikan tanah.
Kami tekankan tadi supaya Kementerian ATR/BPN itu menyiapkan tim advokasi,supaya dari pihak ATR/BPN itu juga bisa semakin berhati-hati dalam mengahadapi mafia tanah,
“Dalam hambatan ini justru membuat ruang gerak dari mafia tanah akan semakin merajalela karena diindikasi dalam peran ini tentu bagian dari mafia tanah itu sendiri,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Dalam kesempatan tersebut Girsang meminta pada Permen ATR/BPN ditinjau ulang dan direvisi, serta mendorong agar Kementerian ATR/BPN membentuk Hakim Adhock Pertanahan. Dengan hakim perkara pertahanan, harus merupakan orang yang paham masalah pertahanan.
“Kami tekankan tadi supaya Kementerian ATR/BPN itu menyiapkan tim advokasi,supaya dari pihak ATR/BPN itu juga bisa semakin berhati-hati dalam mengahadapi mafia tanah, ” pungkasnya.