kanalhukum.co. Anggota DPR RI Nasir Djamil menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Kehakiman sering dikeluhkan para hakim. Salah satunya terkait dengan kejelasan jabatan hakim. Sampai saat terkait undang-undang jabatan hakim juga belum tersentuh oleh pemerintah.
“Memang rancangan undang-undang jabatan hakim sampai hari ini sama sekali belum tersentuh oleh pemerintah. Alasan menteri keuangan (karena) tidak ingin undang-undang itu disahkan karena ketika jabatan hakim itu diselesaikan dan diselesaikan, akibatnya negara itu harus mengeluarkan banyak uang untuk memfasilitasi dan memberikan sejumlah sarana dan prasana kepada para hakim di seluruh Indonesia maka itu menjadi suatu kekhawatiran, tutupnya.
Menurut anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, hakim dari pihak pejabat negara diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara, UU Kehakiman, dan juga UU terkait lainnya. Tetapi memang secara spesifik, jabatan hakim tersebut tidak diatur oleh satu undang-undang. Karena itu, tegasnya, UU yang belum selesai dibahas hingga hari ini adalah soal jabatan hakim.
“Kalau undang-undang jabatan hakim itu bisa kita selesaikan dan pemerintah punya itikad baik, maka apa yang dikeluhkan oleh para hakim terutama penghasilan yang sesuai dan juga kesehatan yang mereka harapkan itu akan bisa terwujud,” terang Nasir.
RUU Jabatan Hakim dinilai sangat penting untuk menuntaskan polemik status hakim, antara sebagai pejabat negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebut hakim adalah pejabat negara. Selain itu pengaturan masa jabatan hakim dalam undang-undang perlu segera diatur. Pasalnya, selama ini jabatan hakim masih berlaku, bersifat sebagian, sehingga terdapat habisnya hukum.
Dalam UU ASN juga diatur tentang perbedaan antara pejabat negara dan ASN. Pejabat negara diangkat melalui seleksi, pemilihan, atau penunjukan, ada masa jabatan tertentu, tanpa penilaian dan penilaian kerja. Sementara ASN diangkat melalui proses rekrutmen, masa jabatan lebih lama, ada promosi dan penghakiman kerja