kanalhukum.co. Terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa Putra telah dituntut dengan hukuman mati di pengadilan. Ada beberapa pertimbangan mengapa mantan Kapolda Sumatera Barat dituntut hukuman yang sangat berat.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana salah satu pertimbangan jaksa menuntut pidana mati terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa adalah perannya sebagai intelectual dader atau pelaku utama dari keseluruhan perkara tersebut.
“Salah satu pertimbangan JPU (jaksa penuntut umum) yaitu terdakwa adalah pelaku intelektual atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan, sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya,” kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Seperti diketahui pada saat pembacaan tuntutan, jaksa mempertimbangkan delapan hal yaitu
Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kedua, Teddy mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.
Ketiga, perbuatan Teddy dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.
Keempat, Teddy dianggap telah merusak nama baik Polri.
Kelima, selama proses pemeriksaan, Teddy tidak mengakui perbuatannya.
Keenam, Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Ketujuh, sebagai Kapolda, Teddy dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.
Kedelapan, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Seperti diketahui pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jaksa Penuntut Umum menyatakan mantan kepala Polda Sumatera Barat itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram. Selanjutnya, sidang akan digelar pada Kamis (13/4) dengan agenda pembacaan nota pembelaan penasehat hukum terdakwa terhadap surat tuntutan penuntut umum.