kanalhukum.co. Aksi mogok makan menyikapi lambannya pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan berlangsung pada tanggal 14 Agustus 2023 mendatang. Menurut Aliansi Mogok Makan Untuk UU PPRT aksi tersebut bertujuan untuk menuntut dan menekan DPR secepatnya mengesahkan RUU PPRT menjadi Undang-Undang.
“Aksi tersebut bertujuan untuk menuntut dan menekan pihak DPR. Sebagai lembaga pembentuk Undang-undang seharusnya secepatnya mengesahkan RUU PPRT menjadi Undang-undang,” ujar Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (6/8).
RUU ini masuk menjadi pembahasan DPR mulai pada tahun 2004. Namun hingga kini tidak kunjung belum ada pembahasan apalagi disahkan. Bahkan RUU ini bolak balik daftar prolegnas DPR RI. Selama 19 tahun RUU ini mandeg di DPR.
Gedung DPR RI
Aksi Mogok Makan tersebut akan dilakukan mulai tanggal 14 Agustus 2023 di depan Gedung DPR/MPR RI. Aksi tersebut bertujuan menuntut DPR sesegera mungkin mengesahkan RUU PPRT menjadi Undang-Undang. Penundaan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT sama artinya dengan pembiaran praktik penyanderaan terhadap PRT. Mogok makan dipilih sebagai simbolisasi keprihatinan dan solidaritas kepada para PRT .
“Untuk itu, kami masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Mogok Makan untuk UU PPRT mendorong, menekan, dan mendesak DPR untuk mempercepat dengan sesegera mungkin pembahasan dan pengesahan RUU PPRT menjadi UU PPRT dan memberikan jaminan perlindungan secara hukum terhadap PRT,” kata Lita.
Sementara itu Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur mengatakan, aksi tersebut merupakan satu pilihan para warga untuk mendesak pengesahan RUU PPRT menjadi menjadi UU. Selain di depan gedung DPR, aksi tersebut juga akan dilakukan di sejumlah daerah. “Mogok makan adalah salah satu pilihan. Kenapa? Karena di tengah ketulian, di tengah kebutaan, di tengah ketidakpedulian, ini adalah pilihan warga,” kata Isnur
Aliansi Mogok Makan Untuk UU PPRT terdiri dari beberapa lembaga swadaya masyarakat seperti JALA PRT, YLBHI, LBH Jakarta. Selain itu ada juga Perempuan Mahardhika, Koalisi Perempuan Indonesia dan Kalyanamitra