kanalhukum.co. Pemerintah akhirnya menyetujui usulan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu pemerintah akan menawarkan alternatif alternatif melalui daftar inventarisasi masalah (DIM).
Hal tersebut dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat bertemu dengan Komisi III DPR RI.” Pemerintah akan menggunakan kesempatan ini untuk menawarkan alternatif melalui daftar inventarisasi masalah (DIM) yang menurut Pemerintah (menjadi) upaya perbaikan dari keadaan yang sekarang. Artinya, pemerintah menyetujui usul (revisi UU MK) ini untuk dibahas,” ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan pemerintah sebenarnya tidak memiliki agenda untuk merevisi UU MK dan ada perdebatan internal di Pemerintah dalam menyikapi usul revisi tersebut. Selain itu dari diskusi yang digelar Pemerintah yang mengundang para akademisi serta praktisi pada umumnya meminta pemerintah menolak usulan DPR untuk merevisi UU MK.
Meskipun begitu, Mahfud menyampaikan Pemerintah berpandangan bahwa berdasarkan hak dan kewenangan konstitusional-nya, DPR dalam mengajukan usulan revisi UU MK telah melalui prosedur dan persyaratan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Pemerintah menyetujui usulan tersebut dan menyusun DIM sebagai upaya perbaikan dalam UU MK.
Beberapa pokok materi penting dalam perubahan keempat UU MK, antara lain, pertama persyaratan batas usia minimal hakim konstitusi. Kedua, evaluasi hakim konstitusi
Sementara itu anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman memaparkan empat materi penting dalam revisi atau perubahan keempat terhadap UU MK. “Beberapa pokok materi penting dalam perubahan keempat UU MK, antara lain, pertama persyaratan batas usia minimal hakim konstitusi. Kedua, evaluasi hakim konstitusi,” ujar Habiburokhman.
Menurutnya materi ketiga dan keempat yang akan dibahas dalam revisi UU MK itu adalah persoalan mengenai unsur keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan penghapusan ketentuan peralihan masa jabatan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi.
Sedangkan Anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai Demokrat Benny K.Harman mengatakan revisi UU MK ini untuk meloloskan dan menyingkirkan orang-orang tertentu. Dia menjelaskan, hakim MK dari dulu memang sudah terganggu. Menurutnya MK sudah tidak bisa lagi diharapkan jadi guardian of constitution alias penjaga konstitusi. “MK telah berubah jadi penjaga kekuasaan. Itu harus disadari oleh hakim MK,” kata Benny. (Dari berbagai sumber)