kanalhukum.co. Sudah selayaknya penampungan tandan buah segar (TBS) atau loading ramp sawit ditutup. Hal ini akan menekan potensi pencurian sawit dan tata niaga sawit bisa menjadi lebih sehat.
Hal tersebut dikemukakan oleh Pengamat Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak, Herman Hofi Munawar, SH, MH. “Pemerintah daerah semestinya menutup loading ramp karena tidak ada dalam regulasi dan berpotensi menyebabkan pencurian TBS sawit. Pada sisi lain terkait tata niaga sawit sebenarnya sudah ada regulasi seperti menjual ke koperasi atau pabrik kelapa sawit (PKS) mitra plasma,” ujarnya.
Herman kemudian menjelaskan bahwa regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 63 Tahun 2018 sebagai turunan dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/KB.120/2018 tentang petunjuk pelaksanaan penetapan indeks dan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun Kalbar. dalam regulasi tersebut juga diatur tentang tidak boleh mendirikan pabrik kelapa sawit tanpa kebun. “Kalau dia tidak ada kebun, tentu menjadi pertanyaan dari mana dia dapat TBS sawit, tentu ini berpotensi dari hasil pencurian,” ujarnya seperti dilansir laman anatarnews.com.
Seperti diketahui bahwa Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kalbar, Heronimus Hero sebelumnya mengatakan dalam tata niaga sawit, tidak mengenal adanya loading ramp, kecuali hanya pola kemitraan dalam bentuk koperasi dan kelompok tani, yang bekerja sama dengan pabrik kelapa sawit.
Dalam tata niaga sawit lanjut Hero TBS yang dijual sesuai aturan sebagaimana yang ditetapkan pemerintah supaya pabrik kelapa sawit mendapatkan hasil yang jelas pula. Sebab, jika TBS dibeli tidak melalui kemitraan, maka perusahaan akan kewalahan pasokan. “Bisa jadi buahnya tidak sesuai standar, akhirnya perusahaan susah menjual CPO. Mereka tidak bisa mendapat ISPO, dan ekspor bisa terganggu,” kata Hero.
Tata niaga sawit, tidak mengenal adanya loading ramp, kecuali hanya pola kemitraan dalam bentuk koperasi dan kelompok tani, yang bekerja sama dengan pabrik kelapa sawit.
Sementara itu, Polda Kalbar menyatakan kesanggupannya dan mendukung upaya dinas perkebunan kabupaten dan kota untuk menutup loading ramp ilegal, yang dianggap merusak tata niaga sawit. “Untuk aktifitas loading ramp, silakan koordinasi ke pemda kabupaten. Untuk pelaksanaannya, Polri akan membantu,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Aman Guntoro.
Aman menyebut laporan kasus pencurian buah sawit memang marak, dan laporan kasus pencurian ini masuk ke Polres dan Polda Kalbar. Sementara itu Anggota Komisi II, DPRD Kalbar Hendri Makaluasc mendukung penutupan loading ramp. “Kalau tak sesuai tata niaga sawit, kita harap loading ramp ditutup agar tata niaga sawit dapat benar-benar dibenahi, sebab dengan harga yang tak sesuai standar petani sangat dirugikan,” ujarnya.