kanalhukum.co. Keputusan MK terkait usia terkait syarat dan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) atau pernah menjabat sebagai kepala daerah sebaiknya ada pembahasan lebih lanjut. Jika tidak dikonsultasikan, dikhawatir jika KPU tetap memaksakan malah akan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Hal tersebut dikemukakan oleh Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, Ia menegaskan bahwa diperlukannya pembahasan lebih lanjut mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dikonsultasikan di DPR.
“Sudah banyak para pakar yang menyatakan bahwa kalau tanpa melalui prosedur konsultasi dianggap cacat prosedur. Ini tentu akan menimbulkan malapetaka kalau seandainya KPU memaksakan keputusan MK langsung diadopsi menjadi PKPU tanpa melakukan konsultasi ke DPR,” kata Guspardi di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (19/10).
Lebih lanjut Gaus menyatakan bahwa yang menjadi persoalan saat ini adalah DPR sedang mengalami masa reses. Hal ini yang kemudian menyebabkan prosedur konsultasi yang seharusnya dilakukan menjadi terhambat. Selain itu menurut Gaus, sebenarnya RDPU boleh saja dilakukan jika mendapat persetujuan dari Pimpinan DPR RI.
“Pelaksanaan reses sudah dimulai sejak tanggal 4 Oktober sampai dengan 30 Oktober. Aturan mengatakan bahwa selama masa reses DPR tidak boleh melakukan Rapat Dengar Pendapat, rapat kerja, ataupun RDPU dengan masyarakat umum. Boleh dilakukan RDPU, rapat kerja manakala mendapatkan izin dari pimpinan DPR. Itu mekanisme,” ungkapnya
Untuk itu, MK sebagai lembaga yudikatif tidak bisa membuat keputusan mengenai perubahan Undang-Undang Pemilu termasuk juga PKPU. Sebab, jelasnya, membuat undang-undang merupakan ranah dari DPR bersama pemerintah sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
“Perppu-nya juga harus mendapatkan pengesahan dari DPR, tidak perlu dibahas kalau Perppu yang dilakukan oleh pemerintah. Apakah DPR setuju atau tidak dan tidak perlu ada pembahasan terhadap hal-hal yang berkaitan terhadap pasal demi pasal, ayat demi pasal. Hanya mengatakan bahwa setuju atau tidak setuju,” tutupnya. ( Sumber laman parlementaria.go.id)