kanalhukum.co. Hasil penyidikan dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menetapkan tiga tersangka. Ketiganya terdiri dari dua aparatur sipil negara dan satu pihak swasta.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Namun Ali tidak memperinci ketiga tersangka tersebut. “Setidaknya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Iya betul, dua orang ASN dan satu swasta,” ungkap Ali.
Selain itu Ali juga membenarkan saat dikonfirmasi bahwa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta. “Iya betul ASN dua dan swasta satu orang,” ujarnya. Kemudian Ali menjelaskan bahwa pengumuman profil para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan setelah proses hukum rampung.
Menurut Ali pihaknya saat ini tim penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara tersebut. “Identitas dari pihak-pihak (tersangka) ini nanti, tunggu dulu, sekarang masih berproses, sampai nanti ketika (penyidikan) cukup, kami segera umumkan kepada masyarakat. Yang pasti kami akan update terus perkembangan dari perkara ini ketika kami melakukan pemanggilan terhadap para saksi-saksinya,” ucapnya.
Diduga Ada Kerugian Negara
KPK pada Senin sore mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Kemenaker. “Jadi ada perkara baru yang saat ini dilakukan proses penyidikan oleh KPK yaitu terkait dengan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia,” kata Ali.
Lebih lanjut dia mengungkapkan pihaknya menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus dugaan korupsi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Berhubungan dengan kerugian negara sehingga butuh waktu nantinya, termasuk menghitung kerugian keuangan negara,” ujarnya. Sebelumnya, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja pada Jumat (18/8). Meski demikian KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.