kanalhukum.co. Pihak Kejaksaan Agung melalui Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)menetapkan tiga tersangka kasus pidana korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II. Ketiga tersangka tersebut adalah Yudhi Mahyudin, Toni Budianto Sihige dan Djoko Dwijono.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Gedung Bundar, Jakarta, Rabu mengatakan sebelumnya telah memeriksa tujuh saksi. Dari tujuh saksi ini tiga orang kemudian dijadikan tersangka. Ketut menambahkan bahwa pihaknya juga menetapkan satu tesangka terkait kasus perintangan penyidikan berinisial IBN. “Sampai saat ini kami sudah menetapkan empat tersangka. Dulunya sudah satu tersangka obstruction of justice dalam perkara ini,” kata Ketut.
Sementara itu Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menambahkan pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan tiga orang tersangka itu. Ketiga tersangka itu masing-masing Yudhi Mahyudin (YM) selaku Ketua Panitia Lelang JJC. Kemduian ada Toni Budianto Sihige (TBS) selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting. Dan terakhir Djoko Dwijono (DD) selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020.
Dalam perkara ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 146 orang saksi dan rangkaian tindakan penyidikan lainnya. Termasuk juga penggeledahan dan penyitaan di beberapa tempat. “Kami menemukan minimal dua alat bukti yang kami anggap cukup. Selanjutnya pada hari ini kami menetapkan tiga orang saksi sebagai tersangka,” kata Kuntadi.
Kasus ini terungkap karena dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan diduga terdapat perbuatan melawan hukum dengan mengatur spesifikasi barang yang menguntungkan pihak tertentu. Perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil perhitungan sementara penyidik mencapai Rp1,5 triliun.
Peran Para Tersangka Korupsi Japek II
Peran masing-masing tersangka, yakni DD selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Jakarta Cikampek (JJC) melakukan penetapkan pemenang tender (proyek) yang telah diatur untuk menguntungkan pihak tertentu. Kemudian tersangka YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC secara melawan hukum turut serta mengondisikan pengadaan yang sudah ditentukan perusahaan pemenangnya.
“Dan saudara TBS selaku tenaga ahli diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau DED (detail engineering design) yang terdapat adanya pengondisian pengurangan spesifikasi atau volume,” jelas Kuntadi
Para tersangka diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. DD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan TBS dan YM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.