kanalhukum.co . Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengajukan tiga opsi sanksi soal pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Agung (MK). Opsi ketiga sanksi tersebut berbentuk teguran, peringatan, dan penghentian.
Menurut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie ketiga sanksi tersebut telah ada dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023. “Kalau di PMK itu bisa jelas, sanksi itu tiga macam. teguran, peringatan, dan penghentian,” kata Jimly di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10)
Kemudian Jimly menjelaskan bahwa opsi penghentian terdiri atas penghentian dengan tidak hormat dan penghentian dengan hormat. Pemberhentian tidak hanya sebagai anggota hakim konstitusi, tetapi sebagai ketua.
Sedangkan opsi peringatan terdiri dari peringatan biasa, peringatan keras dan peringatan sangat keras. “Peringatan, ada yang tidak dijelaskan. Namun variasinya bisa banyak. peringatan biasa, bisa juga peringatan keras, bisa juga peringatan sangat keras. Jadi tidak ditentukan di PMK, tapi variasinya mungkin,” tambah Jimly.
Kemudian mengenai opsi teguran Jimly menyebut ada dua teguran tertulis dan teguran lisan. Dia mencontohkan, teguran disampaikan secara lisan pada saat yang sama dengan penyampaian kesimpulan sehingga tidak lagi memerlukan surat khusus secara tertulis.
“Tapi bisa juga diteguran dengan surat khusus. Surat khusus memberi teguran, tapi dilampirkan keputusan. Jadi alhasil ada 3 (sanksi), tapi variannya bisa banyak. Jadi teguran, peringatan, pemberhentian. Variasinya tunggu saja nanti. Jadi, nanti kreativitas MKMK kira-kira ini baik bagaimana ini,” kata dia.
Sanksi dan Rehabilitasi
Namun apabila para hakim konstitusi tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan, maka akan direhabilitasi. “Jadi kan sembilan (hakim) kena, lapor semua, nih. Ya mungkin ada di antara sembilan (hakim) itu direhabilitasi. ‘Ini orang baik,’ nah, kita akan menyebutnya begitu,” imbuh Jimly.
Kendati demikian, Jimly belum bisa memberikan indikasi sanksi yang akan diberikan. “Ya, belum, belum bisa,” katanya. Jimly mengatakan tengah mengusut laporan masyarakat yang diterima. MKMK diketahui tengah memeriksa para pelapor dan sembilan hakim konstitusi.
Sebelumnya MKMK telah memeriksa tiga hakim terlapor pada Selasa petang, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. Selanjutnya MMK jga akan memeriksa Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, dan Suhartoyo pada Rabu (1/11). Sementara itu, tiga hakim konstitusi lainnya yakni Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams, akan diperiksa pada Kamis (2/11). Selain itu, MKMK juga akan mengkonfrontir panitera dalam perkara tersebut. Jimly menyebut gagal menemukan banyak masalah dalam cara pengambilan keputusan dan prosedur perdamaian.