kanalhukum.co. Ada beberapa peusahaan asuransi bermasalah yang sedang dikaji Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk disehatkan. Perusahan asuransi tersebut adalah adalah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life, PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life, hingga PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan perusahaan asuransi Terkait Wanaartha Life memang sempat menunda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi. “Tetapi pada 30 Desember 2022 pukul 23.00 WIB, Wanaartha Life menyerahkan RUPS sirkuler terkait dengan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi,” ujar Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2022 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin.
Untuk itu OJK sedang mengkaji RPK Wanaartha Life dan pembubarannya secara hukum. Sesuai ketentuan yang berlaku hal ini masih akan ditindaklanjuti lantaran belum melampaui jangka waktu 30 hari. Hal yang sama juga berlaku ada perusahaan asuransi Wanaartha Life
Sedangkan untuk kasus Kresna Life, Ogi menyebut pihak Kresna Life telah menyampaikan RPK pada 30 Desember 2022. Hal tersebut sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan yakni paling lambat akhir tahun lalu. “Kami sedang mengkaji RPK Kresna Life apakah layak atau tidak,” tuturnya.
Kemudian untuk AJB Bumiputera, ia mengungkapkan pihaknya telah menemui perwakilan Badan Perwakilan Anggota (BPA) direksi dan komisaris perusahaan tersebut, yang telah menetapkan beberapa langkah penyelamatan.
Langkah tersebut sedang dikaji OJK, termasuk kemungkinan diskon atau haircut klaim yang cukup besar. Kemudian ada pula konversi dari klaim asuransi jangka panjang ke liabilitas, serta penjualan aset-aset Bumiputera untuk membayar rekening klaim. Adapun draf rencana penyelesaian kasus perusahaan tersebut telah diterima OJK sejak 20 Desember 2022.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga meminta untuk menghindari praktik persaingan usaha secara tidak sehat dalam bentuk perang tarif dan menjalankan praktik underwriting secara bijaksana.
“Dengan demikian, besaran premi yang dikenakan kepada pemegang polis sesuai dengan tingkat risiko asuransi yang ditanggung atau dikelola oleh perusahaan asuransi,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2022 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin.
Selain itu, OJK turut memastikan efektivitas penerapan Peraturan OJK Nomor 28/POJK.05/2020 tentang Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB), yang menitikberatkan pada penilaian tingkat kesehatan perusahaan asuransi secara lebih komprehensif.
Penilaian dilakukan berdasarkan indikator kuantitatif (tingkat permodalan dan profitabilitas) dan indikator kualitatif (terkait dengan penerapan prinsip-prinsip good corporate governance dan efektivitas manajemen risiko).