kanalhukum.co. Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia ada jejak tindak pidana pencucian uang(TPPU) dalam kasus korupsi pada perkara BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. Proyek infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung telah menetapkan beberapa tersangka.
Hal tersebut dikatakan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi pada Senin (13/03) kemarin. “Terkait dengan aliran dana TPPU, kami sudah mulai menemukan jejak-jejaknya. Memang ada yang disisipkan ke money changers (penukar uang), ada juga ke perusahaan yang berafiliasi,” ungka Kuntadi.
Namun Kuntadi belum bisa mengungkapkan perusahaan apa saja yang terafiliasi dan rincian lebih jauh masih belum dapat ia ungkapkan karena masih dalam pemeriksaan para penyidik. “Apa dan bagaimana-nya nanti kita lihat, tapi benang merahnya sudah terlihat,” ucap Kuntadi.
Disebutkan bahwa sebelumnya ada lima orang tersangka yaitu Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Kuntadi belum bisa mengungkapkan perusahaan apa saja yang terafiliasi dan rincian lebih jauh masih belum dapat ia ungkapkan karena masih dalam pemeriksaan para penyidik
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Udang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu penyidik juga telah menyita barang bukti dari sejumlah lokasi milik sanksi dan juga tersangka. Pada awal Februari, Penyidik melakukan penyitaan aset milik Elvano Hatorangan (EH) juga merupakan pegawai di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).