KANALHUKUM.CO. Rapat paripurna DPR RI ke-18 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 menyetujui empat revisi undang-undang menjadi RUU Inisiatif DPR. Keempat RUU tersebut adalah RUU perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri. Kemudian RUU perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Selanjutnya adalah RUU Perubahan ketiga UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat apakah empat RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR, yaitu RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; RUU tentang Perubahan atas UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; RUU tentang Perubahan atas UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia; dan RUU tentang Perubahan Ke-3 atas UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI. Apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat.
“Setuju,” jawab para anggota DPR RI.
Pengesahan revisi UU didahului dengan penyerahan pandangan masing-masing fraksi yang ada di DPR. Tiap perwakilan fraksi menyerahkan pandangannya secara tertulis kepada pimpinan DPR. Dasco, selaku pimpinan rapat, kemudian menanyakan persetujuan kepada seluruh fraksi terkait revisi UU Kementerian Negara tersebut.
“Selanjutnya menugaskan Badan Legislasi untuk menyampaikan rumusan RUU tersebut,” ujar Dasco dalam paripurna di Nusantara II, Senayan, Selasa (28/5/2024)
RUU Inisatif
Diketahui, Senin (20/5/2025), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut ada permintaan untuk melakukan revisi terhadap UU Polri dan UU TNI guna menyamakan dengan UU Kejaksaan yang telah lebih dulu direvisi pada tahun 2021. Namun, dia mengatakan bahwa revisi UU Polri dan UU TNI sempat tertunda karena pelaksanaan Pemilu 2024 sehingga baru kembali digulirkan di DPR saat Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 kali ini.
RUU Kemigrasian dan RUU kementerian disetujui untuk menjadi RUU usulan inisiatif DPR dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI pada Kamis (16/5/2024) lalu. Adapun revisi UU Keimigrasian dilakukan sebagai dampak atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 64/PUU-IX/2011 dan Putusan MK Nomor 40/PUU-IX/2011. Sedangkan revisi UU Kementerian Negara sendiri menurut Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi diusulkan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kementerian negara karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi serta kebutuhan Presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan juga efektif.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-18 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 yang digelar di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024). Nampak hadir Wakil Ketua DPR yang lain, yakni Rachmat Gobel, Lodewijk F Paulus, dan Muhaimin Iskandar.