KANALHUKUM.CO. Dua tersangka ditetapkan oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dalam kasus perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Dua tersangka tersebut adalah tersangka baru itu dari pihak swasta, yakni SP (Suparta) selaku Direktur Utama PT RBT dan RA (Reza Andriansyah) selaku Direktur Pengembangan PT RBT.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi penetapan terhadap dua orang tersebut berdasarkan pada pemeriksaan saksi dan alat bukti. “Tim penyidik berkesimpulan keduanya telah memenuhi alat bukti yang cukup dan selanjutnya ditingkatkan statusnya jadi tersangka,” kata Kuntadi di Jakarta, Rabu (21/2).
Kuntadi menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut pada tahun 2018 diduga telah menginisiasi pertemuan dengan pihak PT Timah Tbk dalam rangka mengakomodasi atau menampung timah hasil penambang liar di wilayah IUP PT Timah. Dalam pertemuan tersebut hadir tersangka lainnya yaitu MRPT dan EE (mantan Direktur Keuangan PT Timah). Pertemuan tersebut menghasilkan perjanjian kerja sama antara PT Timah dengan PT RBT yang seolah-olah ada kegiatan sewa-menyewa peralatan untuk proses peleburan timah.
Untuk mengelabuhi kegiatan tersebut para tersangka membuat seolah-olah ada surat perjanjian kerja sama atau SPK kegiatan pemborongan pengangkutan sisa hasil pengolahan mineral timah. Akibat aksinya itu kedua tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-4 KUHP.
“Dan untuk memasok kebutuhan biji timah, selanjutnya ditunjuk dan dibentuk beberapa perusahaan boneka, yaitu tujuh perusahaan boneka CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BST, CV SJP, CV BBR dan CV SMS,” ujar Kuntadi. Adanya dua tersangka ini maka keseluruhan ada 12 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah ini dan satu tersangka perintangan penyidikan.