kanalhukum.co.Saat menggeledah rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pihak KPK menemukan cek senilai 2 milyar. Namun setelah dianalisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) cek tersebut ternyata palsu.
Menurut keterangan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana cek palsu adalah meminta sejumlah uang untuk mencairkan cek tersebut dan menjanjikan imbalan dalam jumlah besar. “Modusnya adalah minta bantuan uang administrasi buat bank, menyuap petugas dan bahkan menyuap orang PPATK agar bisa cair. Adapun janjinya akan ada komisi beberapa persen dari nilai uang-sangat besar janjinya untuk memancing minat,” ujar Ivan.
Selanjutnya, tambah Ivan, ketika pembuat cek palsu tersebut menerima kiriman dana, maka pelaku akan langsung menghilang. “Begitu seseorang tertipu, bersedia memberikan bantuan, mereka kabur, zonk,” pungkasnya.
Sementara Imran Eka Saputra dari pihak keluarga SYL menjelaskan bahwa SYL hanya tertawa saat menerima cek tersebut. Bahkan cek atas nama Abdul Karim Daeng Tompo tersebut bodong katanya. Menurut Imrancek itu tidak ada kaitannya dengan jabatan Syahrul Yasin Limpo sebagai penyelenggara negara.
“Kepada keluarga, Bapak SYL menceritakan bahwa saat menerima cek tersebut, Bapak SYL hanya tertawa dan tidak pernah menganggapnya serius. Hal itu karena cek tersebut memang tidak bisa dicairkan alias bodong,” kata Imran dalam keterangan tertulis.
Temuan Cek
Imran juga berharap publik bisa memberikan SYL kesempatan untuk menjalani proses hukumnya dan tidak menuduhkan hal-hal yang belum bisa dipastikan kebenarannya. “Kami memohon kepada publik agar tidak menghakimi Bapak SYL dengan dasar pemberitaan temuan cek tersebut,” ujarnya.
KPK pada Jumat (13/10) resmi menahan mantan menteri pertanian SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH). Keduanya ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut. Keduanya mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sampai dengan tanggal 1 November 2023.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan tersangka SYL, turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).