KANALHUKUM.CO. Setidaknya ada sekitar 780 tempat pemungutan suara (TPS) yang direkomendasikan Bawaslu untuk menggelar pemilihan ulang di Pemilu 2024 ini. Adanya rekomendasi tersebut adalah untuk mengawal kemurnian hak pilih pemilih dan penggunaan hak pilih di TPS. Selain itu untuk kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara
Menurut anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut sebanyak 132 TPS direkomendasikan melaksanakan pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan (PSL). Kemudian ada 584 TPS yang akan menyelenggarakan pemungutan dan/atau penghitungan suara susulan (PSS). Maka dari itu secara keseluruhan Bawaslu merekomendasikan 1.496 TPS pemungutan suara ulang. Pelaksanaannya paling lambat sepuluh hari setelah hari yaitu pada 14 Februari lalu.
“Rekomendasi tersebut untuk mengawal kemurnian hak pilih pemilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024,” kata Lolly Suhenty di Jakarta, Rabu.
Menurut Lolly adanya rekomendasi Bawaslu berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas pemilu. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 80, 109, dan 110 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Lebih lanjut Lolly mengatakan permasalahan terbanyak yang menjadi penyebab keluarnya rekomendasi tersebut adalah untuk mengakomodasi pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik atau surat keterangan (suket). Kemudian juga pemilih tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024.
Pemungutan Suara Ulang
“Terdapat pemilih yang memiliki KTP-el yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih. Kemudian terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih. Selain itu terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali,” jelasnya.
Sedangkan keluarnya rekomendasi PSL adalah adanya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya. Hal tersebut berakibat sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat terlaksana.
Untuk rekomendasi PSS, lanjut Lolly karena terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan tidak dapat dilaksanakan. Dalam kesempatan utu Lolly juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS adalah tanggal 24 Februari 2024.
Hingga Rabu, KPU telah menetapkan 542 jadwal PSU, 65 jadwal PSL, dan 175 jadwal PSS. Terkait strategi pengawasan akan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing serta ketentuan peraturan perundang-undangan.